Dirjen Dukcapil: Stok Blanko KTP-El Hampir Habis
Berita Terkait
- Dukcapil Instansi Paling Baik Hati0
- Bangun Kemandirian Bangsa lewat KIA0
- Dikira Polisi Hutan, Pasukan Baris Berbaris Ini Ternyata0
- Dirjen Dukcapil Minta Lembaga Pengguna Jaga Integritas Data Pribadi0
- Sepakati 5 Rekomendasi, Kemendagri dan Pemda Komitmen Kelola Pengaduan dan Informasi Publik0
- Perekaman dan Cetak KIA SD Negeri 23 Mendobarat0
- Perekaman dan Cetak KIA SD Negeri 22 Mendobarat0
- Dukcapil Ikut Berperan Wujudkan Tujuan Bernegara dan Berbangsa0
- Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Punya Potensi Besar Untungkan Negara0
- Partisipasi Jumat Bersih Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bangka0
Berita Populer
- Kendala NIK dan KK Saat Sensus Penduduk 2020 Online, Berikut Layanan Call Center Dukcapil
- Klik pesonadukcapil.bangka.go.id Untuk Pelayanan Online
- Seberapa Pentingkah NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik?
- Apa Saja Output yang Dihasilkan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Dukcapil?
- Cara Pengajuan Online Pesona Dukcapil Bangka
- PERMENDAGRI NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN
- TUTORIAL PELAYANAN ONLINE DUKCAPIL KABUPATEN BANGKA
- Surat Edaran Nomor 471.13/8039/Dukcapil Tentang Percepatan Penerbitan KTP Elektronik
- KTP-el Berlaku Seumur Hidup, Wajib Ganti Bila Datanya Berubah
- PP NO 40 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, stok blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau e-KTP hampir habis. Menurutnya, stok blanko KTP-el sudah terdistribusi ke semua daerah.
"Blanko di pusat juga hampir habis. Sudah terdistribusi semua ke daerah," ujar Zudan kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Kamis (8/8).
Hal itu menanggapi kesulitan warga di beberapa daerah yang ingin mencetak KTP-el. Sebab, pencetakan KTP-el di daerah pun dibatasi karena keterbatasan blanko KTP-el tersebut. Sebagai gantinya, mereka diberikan surat keterangan usai melakukan perekaman data.
Zudan mengatakan, Dukcapil Kemendagri belum berencana mengadakan pengadaan blanko KTP-el. Ia beralasan, Kemendagri belum memiliki anggaran untuk melakukan pengadaan dalam waktu dekat ini.
"Belum ada uangnya, anggaran tahun 2019 sudah dibelanjakan semua. Ternyata kebutuhan di lapangan melonjak tinggi melampaui yang direncanakan," jelas Zudan.
Ia menyebutkan, pada anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2019, Kemendagri telah belanja sekitar 17,6 juta keping blanko KTP-el. Menurut dia, solusinya harus menambah pengadaan blanko KTP-el oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
"Solusinya harus ditambah anggaran oleh Menkeu untuk beli blanko," kata dia.
Ia merinci, dari 17,6 juta keping, sekitar 16,6 juta keping blanko KTP-el sudah didistribusikan ke seluruh daerah di Indonesia. Sisanya yang ada di pusat sebanyak 400 ribuan keping saja.
Sementara, Kemendagri menyediakan blanko KTP-el sebanyak 20 juta keping pada 2017 dan 28 juta keping pada 2018. Zudan mengatakan, Dukcapil Kemendagri akan mengusulkan anggaran tambahan untuk pengadaan blanko KTP-el pada APBN Perubahan 2019.
Namun, Zudan belum menyebut secara rinci besaran anggaran yang akan diajukan untuk pengadaan blanko KTP-el tersebut. "Iya (akan diusulkan). Kami usulkan anggaran tambahan," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, kejadian kurangnya stok blanko KTP-el menunjukkan buruknya manajemen anggaran. Padahal, KTP-el merupakan pelayanan dasar yang harus diberikan kepada warga.
"Ini kejadian yang menunjukkan buruknya manajemen anggaran. Kami Komisi II juga tanggung jawab. Walau karena keputusan MK kami tidak dapat menganalisa detail karena satuan tiga tidak bisa dibahas," jelas Mardani kepada Republika.co.id, Kamis.
Menurut dia, seharusnya Kemendagri menjadikan hal tersebut sebagai pembelajaran yang harus diperbaiki. Jangan sampai ada lagi kekurangan blanko KTP-el.
Ia mengatakan, Kementerian Keuangan harus segera menambah anggaran untuk pengadaan blanko KTP-el ini. Sebab, pelayanan penerbitan KTP-el menjadi pelayanan dasar negara sebagai identitas kependudukan.
"Tidak boleh ada pelayanan dasar pada masyarakat yang terganggu ini. Mesti ditambah oleh Kemenkeu karena pelayanan KTP-el termasuk pelayanan dasar negara," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.