Dukcapil Kawal Perbaikan dan Pengelolaan Data BPJS Kesehatan
Berita Terkait
- PERCEPAT PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, DP3ACSKB BABEL GELAR BIMTEK PIAK0
- Tertib Administrasi Kependudukan Warga Bukit Layang Bangka0
- Prioritaskan Blanko KTP-el Untuk Perekaman Baru0
- Persyaratan Penerbitan KIA0
- Kabupaten Bangka Dinilai Standarisasi dan Sertifikat Ruang Bermain Ramah Anak0
- LAMPID AGUSTUS 20190
- Hak Akses Verifikasi Data Bantu Proses Bisnis Lebih Cepat 1230
- PERMENDAGRI N0 2 TAHUN 2016 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK0
- Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendataran Penduduk dan Pencatatan Sip0
- Ombudsman Akui Sistem Pemanfaatan Data Dukcapil Clear And Safety 1230
Berita Populer
- Kendala NIK dan KK Saat Sensus Penduduk 2020 Online, Berikut Layanan Call Center Dukcapil
- Klik pesonadukcapil.bangka.go.id Untuk Pelayanan Online
- Seberapa Pentingkah NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik?
- Apa Saja Output yang Dihasilkan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Dukcapil?
- Cara Pengajuan Online Pesona Dukcapil Bangka
- PERMENDAGRI NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN
- TUTORIAL PELAYANAN ONLINE DUKCAPIL KABUPATEN BANGKA
- Surat Edaran Nomor 471.13/8039/Dukcapil Tentang Percepatan Penerbitan KTP Elektronik
- KTP-el Berlaku Seumur Hidup, Wajib Ganti Bila Datanya Berubah
- PP NO 40 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) siap sedia mengawal pengelolaan dan perbaikan data peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, kala menghadiri Rapat Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi IX dan XI DPR RI tentang pengelolaan dan perbaikan data BPJS Kesehatan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Diketahui sebelumnya, per Juni 2019 terdapat 42 juta data peserta BPJS Kesehatan yang tidak padan atau tidak terverifikasi by name by address oleh Dukcapil.
"Sudah ada perkembangan dengan BPJS. Hingga awal bulan ini, dari 42 juta data tidak padan sekarang menjadi 10 juta saja," ujar Zudan.
Untuk menuntaskan sisa 10 juta itu, Zudan mengusulkan pembentukan desk bersama antara Dukcapil, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial di daerah-daerah.
"Kita bentuk desk saja ke daerah. BPJS daerah, Dukcapil daerah, dan Dinas Sosial bilamana ada data yang tidak ketemu maka kita cari," jelasnya.
Pasalnya, sering kali ditemukan kasus seperti data yang kosong NIK-nya, peserta yang telah meninggal tapi tidak dikeluarkan dari daftar kepesertaan, hingga data ganda.
Sebetulnya, khusus untuk masalah data ganda, Dukcapil sendiri telah memiliki solusi paten.
"Penduduk yang datanya lebih dari satu, yang tidak KTP-el kami keluarkan (dari daftar)," jelasnya.
Di lain sisi, Dukcapil juga aktif mengawal proses pengelolaan dan perbaikan Basis Data Terpadu (BDT) milik Kementerian Sosial.
Dalam melakukan pemadanan BDT, Dukcapil menggunakan lima elemen data yang hendak dicocokkan, yaitu NIK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nama ibu, hingga nomor KK.
"Tapi sebetulnya kalo NIK-nya sudah ketemu, empat sisanya pasti ketemu juga," katanya memungkasi.