
- Mendagri: Pemanfaatan Data Kependudukan Membanggakan
- Rakornas II Digelar, Dukcapil Kemendagri Melompat Lebih Tinggi
- Budaya Kerja BISA, Dukcapil Bangun Semangat Kebersamaan
- Benang Merah Percepatan Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
- Sensus Penduduk 2020 Wujudkan Data Kependudukan Untuk Indonesia yang Lebih Baik
- Penghargaan Kategori Peningkatan Kualitas Layanan Penerbitan Dokumen Kependudukan
- Role Model Penyelenggara Pelayanan Publik Piagam Penghargaan
- Soal Suket KTP untuk Registrasi CPNS, Mendominasi Pertanyaan di LAPOR BKN
- Data Kependudukan Makin Akurat, 1.259 Lembaga Teken Kerja Sama Akses Data
- Seberapa Pentingkah NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik?
Single Identity Number Dukcapil Mudahkan Proses Bisnis
Berita Terkait
- Antusias Warga Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu untuk Tertib Administrasi Kependudukan0
- Data Kependudukan Jadi Kunci Tertib Adminduk0
- Dukcapil Kawal Perbaikan dan Pengelolaan Data BPJS Kesehatan0
- PERCEPAT PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, DP3ACSKB BABEL GELAR BIMTEK PIAK0
- Tertib Administrasi Kependudukan Warga Bukit Layang Bangka0
- Prioritaskan Blanko KTP-el Untuk Perekaman Baru0
- Persyaratan Penerbitan KIA0
- Kabupaten Bangka Dinilai Standarisasi dan Sertifikat Ruang Bermain Ramah Anak0
- LAMPID AGUSTUS 20190
- Hak Akses Verifikasi Data Bantu Proses Bisnis Lebih Cepat 1230
Berita Populer
- Surat Edaran Nomor 471.13/8039/Dukcapil Tentang Percepatan Penerbitan KTP Elektronik
- PP NO 40 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
- Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 336 Tahun 2018 Tentang Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Rama
- DINAS DUKCAPIL SOSIALISASIKAN KEBIJAKAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN BANGKA
- Masa Berrlaku Non KTP El
- PERMENDAGRI NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN
- Penjelasan UU no24 tahun 2013
- Pemerintah Jamin Hak Pemilih
- PERATURAN PRESIDEN RI NO 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PE
- Era Perubahan Menuju Tertib Adminduk dan Pemanfaatannya
.png)
Perekonomian negara banyak bergantung pada pelaku usaha. Bila pelaku usahanya sukses negaranya juga ikut untung karena ekonomi tumbuh positif. Itu sebabnya, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri hadir memberikan layanan data base kependudukan untuk dimanfaatkan dalam berbagai urusan pelayanan publik termasuk memudahkan urusan bisnis.
"Di titik itulah kami hadir. Sebab dunia usaha tak bisa berjalan dengan baik jika siapa pun konsumennya tidak bisa diskripsikan by name by address," ujar Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan KTP-elektronik antara Ditjen Dukcapil dengan 14 pelaku jasa keuangan di Indomobil Tower, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Prof. Zudan mengaku tak bisa membayangkan nasib fintech saat ini kalau data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil masih seperti 12 tahun lalu ketika setiap penduduk bisa punya lebih dari satu kartu identitas. "Bisa jadi ketika dicek KTP-nya yang bersangkutan tidak berada di tempat. Sebab dia tinggal di alamat yang lain dan tidak tercatat di perusahaan," ungkap Zudan.
Untuk itu, Prof. Zudan mengajak semua pihak bergandeng tangan berkolaborasi dan bergerak bersama menuju paradigma single identity number (SIN). Yaitu agar setiap penduduk cuma pegang satu identitas di dompetnya, satu NIK, satu alamat tempat tinggal yang terdata dengan baik dalam data base kependudukan.
"Inilah semangat pemerintahan Pak Jokowi yang selama lima tahun ini bergerak sangat cepat membenahi data kependudukan. Sebab apabila administrasi kependudukannya semakin rapi jali dan akurat, maka pelayanan publik pun bakal makin mudah dan cepat, penanganan kemiskinan dan pemberian bansos semakin tepat sasaran karena semuanya bisa dipetakan berbasis SIN dan NIK," kata Zudan menjelaskan.
Lebih lanjut Zudan menjelaskan, Ditjen Dukcapil saat ini mulai bertransformasi dari sistem alfabetik ke angka (digital). Hal ini juga dilakukan demi memudahkan pelayanan publik.
Sebagai contoh, kata Zudan, akan banyak sekali kekeliruan dalam mengidentifikasi penduduk apabila menggunakan nama. Sebab ada jutaan penduduk bernama sama.
"Ada jutaan orang yang bernama Yusuf, Bambang, Gunawan, Endang, Budi, Asep. Belum lagi soal typo nama Hendi bisa ditulis Handy atau Hendy. Makanya kalau identifikasi nasabah dengan nama akan lama prosesnya. Tapi bila menggunakan basis NIK akan sangat cepat untuk mendefinisikan siapa pemilik angka NIK ini. Dalam dua detik sudah keluar datanya," papar Zudan menjelaskan digitalisasi dalam proses administrasi kependudukan di Ditjen Dukcapil.
Paradigma baru ini pun, masih kata Zudan, mengubah secara drastis proses bisnis. Jika dulu setiap nasabah baru harus mengisi formulir, Zudan mendorong agar menggunakan NIK atau verifikator lain seperti data biometrik sidik jari, irish mata dan garis wajah yang bisa diidentifikasi dengan teknologi face recognition.