
Breaking News
- Dirjen Dukcapil: Hampir 500 Ribu Penduduk Berpindah Domisili di Awal Tahun 2021
- Kemendagri Dukung Penuh BKKBN untuk Pendataan Keluarga dan Penanganan Stunting
- Berbasis NIK, 90,3 Persen DTKS Cocok dengan Data Kependudukan
- Data Kependudukan Jembatan Menuju Indonesia Integrated dan Connected
- SPTJM dan Contrarius Actus, Membumikan Hukum Perdata dan Hukum Administrasi Dalam Praktek Adminduk
- Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Daerah Rangkul OPD Rapikan Data Layanan Publik
- Diaspora yang Kehilangan NIK, Begini Cara Mengurus Kembali
- SPTJM dan Asas Contrarius Actus, Ijtihad Hukum Dirjen Zudan Pecahkan Kebuntuan Layanan Adminduk
- Pemberian KIA Cara Negara Memuliakan Anak dan Dorong Kemandirian
- Ini Nilai Penting Akta Kematian Bagi Ahli Waris
Surat Edaran Nomor 471.13/8039/Dukcapil Tentang Percepatan Penerbitan KTP Elektronik
Berita Terkait
- Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 336 Tahun 2018 Tentang Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Rama0
- Pemerintah Jamin Hak Pemilih0
- Masa Berrlaku Non KTP El0
- Penjelasan UU no24 tahun 20130
- Era Perubahan Menuju Tertib Adminduk dan Pemanfaatannya0
- DINAS DUKCAPIL SOSIALISASIKAN KEBIJAKAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN BANGKA34
Berita Populer
- Kendala NIK dan KK Saat Sensus Penduduk 2020 Online, Berikut Layanan Call Center Dukcapil
- Klik pesonadukcapil.bangka.go.id Untuk Pelayanan Online
- Cara Pengajuan Online Pesona Dukcapil Bangka
- Seberapa Pentingkah NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik?
- PERMENDAGRI NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN
- Apa Saja Output yang Dihasilkan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Dukcapil?
- PP NO 40 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
- Surat Edaran Nomor 471.13/8039/Dukcapil Tentang Percepatan Penerbitan KTP Elektronik
- PERATURAN PRESIDEN RI NO 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PE
- TUTORIAL PELAYANAN ONLINE DUKCAPIL KABUPATEN BANGKA
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Write a comment
Ada 4 Komentar untuk Berita Ini
View all comments