4 Jenis Akta Kelahiran yang Wajib Kamu Tahu
10 June 2026
4 Jenis Akta Kelahiran yang Wajib Kamu Tahu
1. Akta Kelahiran Anak Ibu dan Ayah (Perkawinan Sah)
Jenis akta kelahiran ini diterbitkan bagi anak yang lahir dari pasangan suami istri yang perkawinannya sah secara agama dan telah tercatat oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dalam akta kelahiran akan dicantumkan identitas ayah dan ibu dengan frasa yang menunjukkan bahwa anak tersebut merupakan anak dari pasangan suami istri yang sah.
Penerbitan akta ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mengintegrasikan data perkawinan sebagai dasar pencatatan kelahiran.
2. Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu (Luar Kawin)
Akta kelahiran ini diterbitkan bagi anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atau ketika orang tua tidak dapat menunjukkan bukti perkawinan yang tercatat secara hukum.
Pada dokumen akta, hanya dicantumkan nama ibu kandung sebagai orang tua. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebelum perubahan serta ketentuan teknis yang diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Jenis akta ini memberikan kepastian hukum bagi anak agar tetap memiliki identitas kependudukan dan hak-hak sipil yang dijamin negara.
3. Akta Kelahiran Anak Ibu dan Ayah dengan Frasa "Belum Tercatat"
Akta ini diperuntukkan bagi anak yang lahir dari pasangan yang telah menikah secara agama, seperti nikah siri, namun perkawinannya belum tercatat secara resmi pada instansi yang berwenang.
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak yang lahir di luar perkawinan yang tercatat dapat memiliki hubungan perdata dengan ayahnya sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau alat bukti lain yang sah.
Dalam penerbitannya, Dukcapil dapat menggunakan SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri sesuai Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Pada akta akan dicantumkan frasa yang menyatakan bahwa anak tersebut merupakan anak dari ayah dan ibu yang perkawinannya belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Akta Kelahiran Anak Temuan (Asal-Usul Tidak Diketahui)
Jenis akta ini diterbitkan bagi anak yang ditemukan dalam kondisi terlantar atau dibuang dan tidak diketahui identitas maupun keberadaan orang tua kandungnya.
Pencatatan kelahiran dilakukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Selain itu, penerbitan dokumen juga menggunakan SPTJM Asal-Usul Anak yang ditandatangani oleh wali, pengasuh, atau lembaga sosial yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut dengan dukungan dokumen dari kepolisian.
Pentingnya Akta Kelahiran
Akta kelahiran merupakan dokumen negara yang menjadi bukti sah identitas seseorang sejak lahir. Dokumen ini menjadi dasar dalam penerbitan berbagai dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, hingga berbagai layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Melalui pemahaman mengenai empat jenis akta kelahiran tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengurus dokumen kependudukan sesuai kondisi yang dimiliki sehingga setiap anak memperoleh hak identitas yang dijamin oleh negara.
Sumber Berita : https://vt.tiktok.com/ZSQkP2NgA/
Galeri Foto Terkait
Agenda Kegiatan
Lihat Semua
Apr
23
Sosialisai
Belinyu
Apr
20
Perekaman KTp El Lapas Anak
Taman Sari
Berita Terbaru
SOP MEKANISME PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
05 Jun 2026
Perekaman KTP ELektronik Disabilitas/ODGJ/Lansia
04 Jun 2026
Waktu
Lokasi
,
Info Tambahan