Informasi Pelayanan
28 August 2026
Tingkatkan Keamanan Data, Scan QR Code Dokumen Kependudukan via Aplikasi IKD Mulai 2026
Penggunaan aplikasi IKD untuk memindai QR Code memiliki tujuan khusus. Scan QR Code melalui IKD berfungsi sebagai alat validasi untuk memastikan bahwa dokumen milik warga tersebut berstatus aktif dan secara resmi terdaftar di sistem basis data Dukcapil.
Jika pemindaian berhasil dilakukan melalui IKD, layar aplikasi akan menampilkan status "Validasi Dokumen Terdaftar" beserta detail informasi kependudukan warga yang bersangkutan.
Cara Mendapatkan dan Mengaktifkan Aplikasi IKD
Untuk menyambut kebijakan ini, masyarakat untuk segera memasang aplikasi IKD di ponsel pintar masing-masing. Berikut adalah panduan singkatnya:
Unduh Aplikasi: Aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" (IKD) dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store untuk pengguna Android maupun App Store untuk pengguna iOS.
Proses Aktivasi: Perlu dicatat bahwa aktivasi akun IKD tidak bisa dilakukan sendiri dari rumah. Masyarakat diwajibkan untuk melakukan aktivasi melalui petugas resmi.
Lokasi Aktivasi: Proses aktivasi bisa dibantu oleh petugas di kantor Dukcapil setempat.
Dengan adanya masa transisi hingga tahun 2026, masyarakat diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk mengunduh dan mengaktifkan IKD, sehingga pelayanan administrasi kependudukan di masa mendatang dapat berjalan aman, lancar, dan terintegrasi secara digital.
Agenda Kegiatan
Lihat Semua
Jul
21
Pelayanan Keliling adminduk
Riau Silip
Jul
16
Pelayanan Keliling adminduk
Riau Silip
Jul
14
Pelayanan Keliling adminduk
Puding Besar
Berita Terbaru
HASIL IKM IKM SEMESTER 1 TAHUN 2026
19 Aug 2026
PERNYATAAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI
14 Aug 2026
Waktu
Lokasi
,
Info Tambahan