Dengan KIA, Anak Punya Kartu Identitas yang Simpel
Berita Terkait
- AKtivasi IKD DI Dinas PUPR Kabupaten Bangka0
- Jemput Bola Pelayanan Adminduk di Desa Kota Kapur Kec. Mendo Barat0
- BEDA KTP WNI DAN WNA0
- Jemput Bola Pelayanan Adminduk di Desa Penagan Kec. Mendo Barat0
- Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah0
- SURAT EDARAN BUPATI BANGKA TENTANG PENERAPAN IKD0
- Dukcapil Bangka Hadir Di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kab. Bangka.0
- JADWAL LAYANAN RAMADHAN 20240
- AGREGAT SEMESTER 2 TAHUN 20230
- PROFIL DINAS KEPENDUDUKAN TAHUN 20240
Berita Populer
- Kendala NIK dan KK Saat Sensus Penduduk 2020 Online, Berikut Layanan Call Center Dukcapil
- Klik pesonadukcapil.bangka.go.id Untuk Pelayanan Online
- Seberapa Pentingkah NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik?
- Apa Saja Output yang Dihasilkan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Dukcapil?
- Cara Pengajuan Online Pesona Dukcapil Bangka
- PERMENDAGRI NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN
- KTP-el Berlaku Seumur Hidup, Wajib Ganti Bila Datanya Berubah
- TUTORIAL PELAYANAN ONLINE DUKCAPIL KABUPATEN BANGKA
- Surat Edaran Nomor 471.13/8039/Dukcapil Tentang Percepatan Penerbitan KTP Elektronik
- PP NO 40 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Jika orang dewasa yang berumur 17 tahun memiliki KTP-el, lantas anak-anak di bawah usia 17 punya identitas apa? Itulah Kartu Identitas Anak atau biasa disebut KIA.
KIA berwarna merah muda dan secara fungsi sama seperti KTP-el, yaitu terdapat identitas diri seperti nama, alamat, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan serta masa berlaku seumur hidup.
Sedangkan di KIA elemen datanya hampir sama: Nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, No. KK, nama kepala keluarga, nomor akta kelahiran, agama, kewarganegaraan dan alamat. Dalam KIA tentu saja terdapat batas masa berlaku, serta tidak terdapat status perkawinan dan pekerjaan.
Syarat mengurus KIA juga sangat mudah, hanya perlu membawa fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga, KTP-el orang tua dan pas foto anak jika telah berusia 5 tahun ke atas, serta mengisi formulir F.1-02.
Untuk anak di bawah 5 tahun pada KIA tidak terdapat foto anak. Baru setelah usia 5 tahun KIA akan diganti dengan yang baru lengkap dengan foto anak.
Batas masa berlaku KIA anak di atas 5 tahun adalah ketika anak berusia 17 tahun atau telah memiliki KTP-el.
Ditjen Dukcapil Kemendagri juga terus mendorong kepada Dinas Dukcapil daerah untuk meningkatkan kepemilikan KIA di kabupaten/kota dengan beragam inovasi.
Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Dafdukcapil, Akhmad Sudirman Tavipiyono, berikut.
"Daerah dapat mengakselerasikan kepemilikan KIA dengan memberikan insentif bagi si anak. Misalnya dengan memiliki KIA, anak akan mendapatkan kartu diskon yang bisa digunakan untuk membeli buku, potongan harga tiket masuk taman bermain, atau membeli produk makanan favorit," tutur Tavip.
Kenapa KIA ini penting? Sebab fungsi KIA sebagai identitas diri anak yang sah dan mudah dibawa. Tentu akan repot bila ke mana-mana harus membawa akta kelahiran ataupun kartu keluarga. Cukup dengan membawa KIA yang bisa masuk di dompet.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pun senantiasa berharap agar kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan terus meningkat. Sebab begitu pentingnya KIA bagi anak untuk mendapatkan pelayanan publik lainnya.
Sumber : https://dukcapil.kemendagri.go.id/blog/read/dengan-kia-anak-punya-kartu-identitas-yang-simpel