Dukcapil Perkuat Keamanan Data Melalui ISO/IEC di 514 Kabupaten/Kota

By Admin 22 Jul 2024, 08:33:17 WIB #GISA
Dukcapil Perkuat Keamanan Data Melalui ISO/IEC di 514 Kabupaten/Kota

Ditjen Dukcapil Kemendagri terus berupaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan serta pemanfaatan data secara digital dengan lebih aman dan efisien.

Untuk itu, melalui Direktorat PIAK, Ditjen Dukcapil menyosialisasikan dokumen SOP Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dan Pelatihan Lead Implementer bagi jajaran Dinas Dukcapil kabupaten/kota Korwil 1 Sumatera di The Zuri Hotel Palembang, Rabu (10/7/2024). 

Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari tersebut diikuti lebih dari 80 peserta. Turut hadir Kepala Dinas Dukcapil Kota Palembang Dewi Isnaini, mendampingi Direktur PIAK Handayani Ningrum yang mewakili Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi memberikan arahan sekaligus membuka acara tersebut. 

"Pelatihan ini difokuskan pada perluasan ruang lingkup ISO/IEC 27001:2013, yang semula ISO/IEC 27001:2013 hanya di pusat, namun diperlukan perluasan ruang lingkup di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota secara bertahap," kata Direktur Ningrum.

Ningrum menjelaskan, kegiatan ini berfokus pada pembahasan terkait ruang lingkup dan penerapan ISO/IEC 27001:2013.

Selain itu dibahas langkah-langkah rekomendasi untuk meningkatkan keamanan data yang diberikan Tim Computer Security Incident Response Team (CSIRT) kepada segenap jajaran Ditjen Dukcapil hingga Dinas Dukcapil di daerah. 

"Tim CISRT sendiri merupakan tim keamanan siber yang bertugas memonitoring, menerima, meninjau, dan menanggapi laporan serta aktivitas insiden keamanan siber di lingkungan Ditjen Dukcapil Kemendagri," kata Direktur Ningrum. 

Pembentukan Tim CISRT ini tidak lepas dari implementasi Permendagri Nomor 57 Tahun 2001 dan ISO/IEC 27001:2013 terkait manajemen insiden keamanan informasi. 

Ningrum berharap dengan adanya sosialisasi dan pelatihan ini perluasan ruang lingkup ISO/IEC 27001:2013 di kabupaten/kota dapat berjalan dengan baik. "Kita semua pun berharap penerapan Sistem Manajemen Keamanan informasi di daerah dapat terlaksana sehingga meminimalkan terjadinya kebocoran data kemudian hari," tandas Ningrum. 

Menanggapi isu terkait peretasan dan kebocoran data di Indonesia, Ningrum menegaskan, pihaknya terus mengupayakan agar Dinas Dukcapil daerah memiliki sertifikat ISO 27001:2013 demi menjaga keamanan dan kerahasiaan data. "Dengan begitu kita menjalankan amanat Pasal 79 ayat (1) UU Adminduk Nomor 24 Tahun 2023 yang berbunyi, "Data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara". 

Sementara Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam Rakornas Dukcapil di Kota Batam pada Februari lalu mengatakan, masalah keamanan data ini tidak bisa main-main lagi, mengingat adanya risiko hukum atau sanksi pidana dalam UU Perlindungan Data Pribadi yang berlaku per Oktober 2024. "Ke depannya, kontrol dan alat keamanan siber yang kuat perlu lebih diperhatikan untuk memastikan keseriusan menjaga keamanan data pribadi," kata Dirjen Teguh Setyabudi menegaskan. Dukcapil***

Sumber : https://dukcapil.kemendagri.go.id/blog/read/dukcapil-perkuat-keamanan-data-melalui-iso-iec-di-514-kabupaten-kota