Inovasi Dukcapil Genjot Pelayanan Publik di Segala Sektor
Berita Terkait
- Semangat Perpres No. 96 Tahun 2018: Jangan Ada Persyaratan Tambahan Urus Adminduk0
- Multi Effect Data Kependudukan, Permudah Layanan Publik Hingga One Data Policy0
- Pemerintah Mantapkan Layanan Dokumen Kependudukan Di Luar Negeri0
- PERMENDAGRI NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN0
- Perbaiki Kualitas Layanan, Dukcapil Genjot Go Digital0
- Urus Kartu Identitas Anak Semudah Ambil Uang di ATM0
- PP NO 40 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN0
- Go Digital Urusan yang Sulit Jadi Gampang0
- Data di Dukcapil Bangka Bisa Dimanfaatkan Untuk Penerimaan Siwa Baru di Sekolah0
- PP 40 Tahun 2019 Diharapkan Menjadi Harapan Baru Warga Indonesia Di Luar Negeri0
Berita Populer
- Kendala NIK dan KK Saat Sensus Penduduk 2020 Online, Berikut Layanan Call Center Dukcapil
- Klik pesonadukcapil.bangka.go.id Untuk Pelayanan Online
- Seberapa Pentingkah NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik?
- Apa Saja Output yang Dihasilkan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Dukcapil?
- Cara Pengajuan Online Pesona Dukcapil Bangka
- PERMENDAGRI NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN
- TUTORIAL PELAYANAN ONLINE DUKCAPIL KABUPATEN BANGKA
- Surat Edaran Nomor 471.13/8039/Dukcapil Tentang Percepatan Penerbitan KTP Elektronik
- KTP-el Berlaku Seumur Hidup, Wajib Ganti Bila Datanya Berubah
- PP NO 40 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Kementerian Dalam Negeri merespons secara positif ajakan dari Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berkompetisi Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik). Bahkan Mendagri Tjahjo Kumolo mendorong tidak hanya kementerian lembaga, daerah juga harus mampu menciptakan berbagai inovasi pelayanan publik untuk melayani masyarakat dengan lebih baik.
"Hari ini kami mengajukan dua konsep inovasi pelayanan publik khususnya di bidang adminitrasi kependudukan (Adminduk) yang masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019," jelas Mendagri kepada pers usai mempresentasikan inovasi layanan publik di hadapan dewan juri di Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Adapun kedua inovasi pertama, Penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Sebagai Solusi Dalam Penerbitan Akta Kelahiran atau disingkat "Supertajam", dan kedua: Pemanfaatan Data Kependudukan Terintegrasi Secara Online untuk Mewujudkan Single Identity Number (Si Juwita)
Supertajam adalah inovasi yang memberikan solusi agar masyarakat mendapatkan kemudahan mengurus akta kelahiran. Dengan Supertajam persentase kepemilikan akta kelahiran anak meningkat pesat.
Saat ini sudah 91 persen dari target 85 persen anak Indonesia memiliki akta kelahiran. Akta kelahiran dimulai tahun 2014 saat itu cakupannya baru mencapai 31 persen.
Begitu juga KTP elektronik (KTP-el) cakupannya telah mencapai 98,93 persen atau 190.607.220 penduduk Indonesia telah merekam data kependudukannya, kecuali di Papua dan Papua Barat karena kondisi geografis dan kondisi masyarakatnya, sehingga masih tersisa 1,07 persen atau 2juta penduduk yang belum merekam datanya.
"Kami merasa match dengan Kemen-PANRB yang menggenjot semua daerah untuk berinovasi terbaik dalam pelayanan publik sehingga aparatur pemerintah bisa bekerja makin profesional dan transparan tanpa ada pungutan liar," tandas Mendagri.
Sedangkan Si Juwita adalah inovasi untuk integrasi data kependudukan dengan berbagai keperluan seperti pembuatan SIM, paspor, NPWP, asuransi, rekening bank, sertifikat tanah.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menambahkan, terkait pemanfaatan data kependudukan dimulai pada 2014. Saat itu baru 46 lembaga yang bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil. Seiring waktu berjalan kini tercatat sudah 1.219 lembaga pemerintah dan swasta yang berkerja sama memanfaatkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP-el.
"Pemanfaatan data kependudukan bisa digunakan untuk semua jenis pelayanan publik, untuk urusan di rumah sakit, urusan pendidikan, nomor induk siswa mahasiswa bisa berbasis NIK bahkan sistem zonasi sekolah nanti akan berbasis koordinat rumah penduduk," jelas Zudan.
Dia menambahkan terkait dengan akta kelahiran saat ini semua anak bisa mendapatkan akta kelahiran dengan nama ibu dan bapaknya. "Termasuk warganegara kita yang nikahnya belum dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di Dukcapil dengan pendakatan mazhab baru Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," kata Zudan.
Ke depannya, kata Zudan, SPTJM itu bisa direplikasi untuk penerbitan dokumen kependudukan seperti SPTJM Perkawinan, SPTJM Perceraian, kematian maupun SPTJM untuk dokumen kependudukan yang lain. Dukcapil***
Sumber http://dukcapil.kemendagri.go.id/2018177--inovasi-dukcapil-genjot-pelayanan-publik-di-segala-sektor