Persyaratan Penerbitan KIA
Berita Terkait
- Kabupaten Bangka Dinilai Standarisasi dan Sertifikat Ruang Bermain Ramah Anak0
- LAMPID AGUSTUS 20190
- Hak Akses Verifikasi Data Bantu Proses Bisnis Lebih Cepat 1230
- PERMENDAGRI N0 2 TAHUN 2016 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK0
- Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendataran Penduduk dan Pencatatan Sip0
- Ombudsman Akui Sistem Pemanfaatan Data Dukcapil Clear And Safety 1230
- KTP-el Berlaku Seumur Hidup, Wajib Ganti Bila Datanya Berubah0
- Dukcapil Melayani: Ini Bukan Pengorbanan, tapi Kontribusi0
- Pencatatan Perkawinan dan Pengesahan Anak Di Desa Deniang0
- Rekam KTP-el di Disdukcapil Bangka Tak Perlu Lagi Surat Pengantar, Cukup Tunjukan Fotokopi KK0
Berita Populer
- Kendala NIK dan KK Saat Sensus Penduduk 2020 Online, Berikut Layanan Call Center Dukcapil
- Klik pesonadukcapil.bangka.go.id Untuk Pelayanan Online
- Seberapa Pentingkah NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik?
- Apa Saja Output yang Dihasilkan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Dukcapil?
- Cara Pengajuan Online Pesona Dukcapil Bangka
- KTP-el Berlaku Seumur Hidup, Wajib Ganti Bila Datanya Berubah
- PERMENDAGRI NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN
- Dirjen Teguh: Data Kependudukan Dukcapil Full Support Satu Data Indonesia
- Mendagri Tito Minta ASN Jaga Integritas Kemendagri Sebagai Kementerian Triumvirat
- PERUBAHAN STANDAR PELAYANAN TAHUN 2025

KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
1. Penerbitan KIA baru (untuk usia 0-5 tahun) :
a. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukkan
Kutipan Akta Kelahiran Asli.
b. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua/Wali.
c. Fotocopy KTP Elektronik kedua orang tua.
2. Penerbitan KIA (untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari):
a. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukkan
Kutipan Akta Kelahiran Asli.
b. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua/Wali.
c. Fotocopy KTP Elektronik kedua orang tua.
d. Pas foto anak berwarna ukuran 3x2 sebanyak 2 lembar.








.jpg)

.jpg)


