Prioritaskan Blanko KTP-el Untuk Perekaman Baru
Berita Terkait
- Persyaratan Penerbitan KIA0
- Kabupaten Bangka Dinilai Standarisasi dan Sertifikat Ruang Bermain Ramah Anak0
- LAMPID AGUSTUS 20190
- Hak Akses Verifikasi Data Bantu Proses Bisnis Lebih Cepat 1230
- PERMENDAGRI N0 2 TAHUN 2016 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK0
- Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendataran Penduduk dan Pencatatan Sip0
- Ombudsman Akui Sistem Pemanfaatan Data Dukcapil Clear And Safety 1230
- KTP-el Berlaku Seumur Hidup, Wajib Ganti Bila Datanya Berubah0
- Dukcapil Melayani: Ini Bukan Pengorbanan, tapi Kontribusi0
- Pencatatan Perkawinan dan Pengesahan Anak Di Desa Deniang0
Berita Populer
- Kendala NIK dan KK Saat Sensus Penduduk 2020 Online, Berikut Layanan Call Center Dukcapil
- Klik pesonadukcapil.bangka.go.id Untuk Pelayanan Online
- Seberapa Pentingkah NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik?
- Apa Saja Output yang Dihasilkan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Dukcapil?
- Cara Pengajuan Online Pesona Dukcapil Bangka
- KTP-el Berlaku Seumur Hidup, Wajib Ganti Bila Datanya Berubah
- PERMENDAGRI NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN
- Dirjen Teguh: Data Kependudukan Dukcapil Full Support Satu Data Indonesia
- Mendagri Tito Minta ASN Jaga Integritas Kemendagri Sebagai Kementerian Triumvirat
- PERUBAHAN STANDAR PELAYANAN TAHUN 2025

Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyatakan blangko KTP Elektronik (KTP-el) hasil pengadaan tahun anggaran 2019 sudah terdistribusi sebanyak 16 juta keping. Dia mengakui, saat ini sejumlah Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota kekurangan blanko KTP-el, sehingga diperlukan langkah-langkah khusus.
Dalam surat edarannya kepada seluruh Kadis Dukcapil Kabupaten/ Kota No. 471.13/6153/Dukcapil, Prof. Zudan antara lain menyebutkan, pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang meliputi 23 jenis output dokumen agar tetap berjalan seperti biasa.
Selanjutnya, terkait ketersediaan blanko KTP-el yang sangat terbatas, dirinya mengimbau agar diprioritaskan untuk hal-hal mendesak dan perekaman baru.
"Pencetakan untuk pengganti KTP-el yang rusak, hilang, pergantian elemen dta agar diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (Suket) yang diatur dalam Pasal 59 ayat (2) huruf m dan putusan MK tanggal 26 Maret 2019," papar Zudan dalam surat edarannya.
Zudan juga mengarahkan agar Suket yang diterbitkan di masing-masing Kabupaten/Kota dicatat dan didokumentasikan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Sementara itu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi tercatat sudah 95,5 persen warga setempat sudah merekam data KTP-el. Saat ini tersisa 245.288 jiwa atau 5 persen yang belum melakukan perekaman.
Kepala Disdukcapil Sukabumi Iskandar Ikhfan mengatakan, akan lebih memprioritaskan perekaman KTP-el untuk pemilih pemula.
Sebab saat ini keberadaan blangko KTP-el terbatas. Untuk keperluan KTP-el yang rusak atau hilang, sementara digantikan terlebih dahulu dengan Suket. "Kalau kosong sih tidak, hanya jumlahnya saja yang terbatas," terang Iskandar, Jumat (6/9).
Saat ini stok blangko KTP-el Disdukcapil Sukabumi hanya puluhan keping. Tapi pihaknya berjanji jika persediaan blangko nantinya sudah ada penambahan, tentu saja akan memenuhi kebutuhan warga yang ingin menggantikan KTP-el yang rusak ataupun hilang termasuk yang mengajukan pembuatan KTP-el baru.
Menanggapi hal tersebut, Iskandar mengungkapkan bahwa pengambilan blangko ke pusat dilakukan setiap sepuluh hari sekali dengan jumlah minimal 500 keping per daerah atau disesuaikan dengan kebutuhan.
Jadi hal ini perlu diketahui oleh masyarakat Sukabumi untuk dapat dimaklumi jika kartunya belum tercetak.
“Ini kan dibagi ke seluruh Indonesia jadi tidak bisa sebanyak yang diinginkan. Sebab di sananya pun terbatas persediaannya,” tambahnya.
Sumber : http://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/209/prioritaskan-blanko-ktp-el-untuk-perekaman-baru








.jpg)

.jpg)


