RENCANA KERJA

Pemantapan Pelaksanaan Komitmen Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani WBBM

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 10 Tahun 2019 Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka melaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Tahun 2022 di Ruang Pertemuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka pada hari Selasa, (29/3/22).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka, menyampaikan bahwa penerapan zona integritas dalam rangka menjaga komitmen bersama agar tidak melakukan tindakan pungli, layanan imbalan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen kependudukan dan mewujudkan disiplin dan professional Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam memberikan Pelayanan yang membahagiakan masyarakat.

Dalam acara tersebut Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka menyampaikan bahwa pemantapan pelaksanaan zona integritas ini dijadikan sebagai pendorong terwujudnya perubahan ke arah positif dalam pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bangka.
Penandatanganan Komitmen Bersama dimulai dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Bapak H. Muhtar, SH disaksikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka beserta Tim Zona Integritas (ZI), dan dilanjutkan oleh Bapak Sekretaris, para Kabid dan Staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka.











.png)
.png)
