
- Aplikasi Pesona dan Si Laku Buat Warga Merasa Aman Urus Adminduk Saat Pandemi Covid-19
- Dirjen Dukcapil: Hampir 500 Ribu Penduduk Berpindah Domisili di Awal Tahun 2021
- Kemendagri Dukung Penuh BKKBN untuk Pendataan Keluarga dan Penanganan Stunting
- Berbasis NIK, 90,3 Persen DTKS Cocok dengan Data Kependudukan
- Data Kependudukan Jembatan Menuju Indonesia Integrated dan Connected
- SPTJM dan Contrarius Actus, Membumikan Hukum Perdata dan Hukum Administrasi Dalam Praktek Adminduk
- Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Daerah Rangkul OPD Rapikan Data Layanan Publik
- Diaspora yang Kehilangan NIK, Begini Cara Mengurus Kembali
- SPTJM dan Asas Contrarius Actus, Ijtihad Hukum Dirjen Zudan Pecahkan Kebuntuan Layanan Adminduk
- Pemberian KIA Cara Negara Memuliakan Anak dan Dorong Kemandirian
SP Pencatatan Sipil
- Pelayanan Pencatatan Sipil, meliputi :
1. Pencatatan Kelahiran (selengkapnya);
2. Pencatatan Kematian (selengkapnya);
3. Pencatatan Perkawinan (selengkapnya);
4. Pencatatan Perceraian (selengkapnya);
5. Pencatatan Pengakuan Anak (selengkapnya);
6. Pencatatan Pengesahan Anak (selengkapnya);
7. Pencatatan Pengangkatan Anak (selengkapnya);
8. Penerbitan Kutipan Kedua Akta Catatan Sipil (selengkapnya);
9. Penerbitan Salinan Akta Catatan Sipil (selengkapnya);
10. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan (selengkapnya);
11. Pencatatan peristiwa Penting Lainnya (selengkapnya);
12. Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil (selengkapnya);