Dirjen Dukcapil Minta Lembaga Pengguna Jaga Integritas Data Pribadi
Berita Terkait
- Sepakati 5 Rekomendasi, Kemendagri dan Pemda Komitmen Kelola Pengaduan dan Informasi Publik0
- Perekaman dan Cetak KIA SD Negeri 23 Mendobarat0
- Perekaman dan Cetak KIA SD Negeri 22 Mendobarat0
- Dukcapil Ikut Berperan Wujudkan Tujuan Bernegara dan Berbangsa0
- Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Punya Potensi Besar Untungkan Negara0
- Partisipasi Jumat Bersih Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bangka0
- KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) REKAM CETAK LANGSUNG DI SD NEGERI 2 RIAU SILIP0
- Dirjen Dukcapil Sebut Pembuat Viral Jual Beli KTP-el dan KK Bisa Diberi Penghargaan0
- REKAM CETAK KIA DI SD NEGERI 1 RIAU SILIP0
- UU No 25 Tahun 20090
Berita Populer
- Kendala NIK dan KK Saat Sensus Penduduk 2020 Online, Berikut Layanan Call Center Dukcapil
- Klik pesonadukcapil.bangka.go.id Untuk Pelayanan Online
- Seberapa Pentingkah NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik?
- Apa Saja Output yang Dihasilkan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Dukcapil?
- Cara Pengajuan Online Pesona Dukcapil Bangka
- KTP-el Berlaku Seumur Hidup, Wajib Ganti Bila Datanya Berubah
- PERMENDAGRI NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN
- TUTORIAL PELAYANAN ONLINE DUKCAPIL KABUPATEN BANGKA
- PP NO 40 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
- PERATURAN PRESIDEN RI NO 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PE

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, punya wejangan buat lembaga pelayanan publik.
Di era yang serba digital ini, lembaga pelayanan publik tidak dapat dipisahkan dengan data, khususnya data pribadi penduduk.
Data tersebut digunakan tidak lain untuk meningkatkan akurasi verifikasi dan pemetaan spasial konsumen atau nasabah dalam berbagai proses bisnis.
Kendati demikian, data itu juga rawan untuk disalahgunakan, khususnya bila pegawai lembaga tersebut tidak memiliki cukup integritas untuk patuh pada Standart Operasioal Procedure (SOP) yang berlaku.
Oleh karena itu, Zudan berharap lembaga/instansi mempekerjakan pegawai yang memiliki integritas, khususnya dalam menjaga kerahasiaan data pribadi.
"Lembaga yang menyimpan data pribadi harus menjaga SOP dan berintegritas serta menempatkan pegawai berintegritas sehingga data tidak diambil untuk kepentingan yang lain dan diperjualbelikan," kata Zudan kala jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Selain itu, Zudan juga mengharapkan peran aktif masyarakat dalam melindungi data pribadinya masing-masing. Masyarakat jangan mudah mengunggah data pribadinya di medsos ataupun internet.
Khusus untuk masyarakat yang berurusan dengan fintech, pelajari dan telateni prosedur dari fintech itu. Masyarakat kudu concern betul data yang diserahkan digunakan untuk apa saja.
"Terutama sekarang fintech yang meminta data, yang kemudian bisa disalahgunakan. Fintech-fintech harus diketahui betul yang meminta data itu harus yang sudah berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Zudan.
Bila masyarakat menemukan fenomena jual beli data di medsos yang seperti terjadi belakangan ini, jangan sungkan untuk melapor ke kepolisian terdekat maupun ke Dukcapil.
"Kalau mengetahui ada di media sosial atau dunia nyata orang memperjualbelikan data kependudukan segera melapor polisi terdekat atau bisa kami di Dukcapil," jelasnya.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap tersangka penjualan data kependudukan dan rekening yang viral belakangan ini.
Tersangka berinisial C (32) diketahui memiliki jutaan data meliputi nama lengkap, nomor telepon genggam, alamat, NIK, Nomor KK, rekening bank, dan data pribadi lainnya.
Tersangka dijerat pasal Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal penjara 9 tahun dan/atau denda Rp 3 miliar. Dukcapil***