Sepakati 5 Rekomendasi, Kemendagri dan Pemda Komitmen Kelola Pengaduan dan Informasi Publik
Berita Terkait
- Perekaman dan Cetak KIA SD Negeri 23 Mendobarat0
- Perekaman dan Cetak KIA SD Negeri 22 Mendobarat0
- Dukcapil Ikut Berperan Wujudkan Tujuan Bernegara dan Berbangsa0
- Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Punya Potensi Besar Untungkan Negara0
- Partisipasi Jumat Bersih Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bangka0
- KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) REKAM CETAK LANGSUNG DI SD NEGERI 2 RIAU SILIP0
- Dirjen Dukcapil Sebut Pembuat Viral Jual Beli KTP-el dan KK Bisa Diberi Penghargaan0
- REKAM CETAK KIA DI SD NEGERI 1 RIAU SILIP0
- UU No 25 Tahun 20090
- Permendagri No.2 Th 20190
Berita Populer
- Kendala NIK dan KK Saat Sensus Penduduk 2020 Online, Berikut Layanan Call Center Dukcapil
- Klik pesonadukcapil.bangka.go.id Untuk Pelayanan Online
- Seberapa Pentingkah NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik?
- Apa Saja Output yang Dihasilkan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Dukcapil?
- Cara Pengajuan Online Pesona Dukcapil Bangka
- KTP-el Berlaku Seumur Hidup, Wajib Ganti Bila Datanya Berubah
- PERMENDAGRI NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN
- TUTORIAL PELAYANAN ONLINE DUKCAPIL KABUPATEN BANGKA
- PP NO 40 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
- PERATURAN PRESIDEN RI NO 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PE

Kementerian Dalam Negeri terus mendorong Inovasi Pengelolaan Pengaduan dan Informasi Publik Pemerintah Daerah. Inovasi dan perbaikan yang berkelanjutan menjadi fokus konsep pelayanan publik dan tahapan keterbukaan Informasi Publik.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Kemendagri Handayani Ningrum dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Informasi Publik di Ballroom Cendrawasih, Golden View Hotel, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (09/09/2019).
Kegiatan itu berlangsung selama dua hari pada tanggal 8-9 Agustus 2019 dan diikuti pada pengelola pengaduan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Kemendagri dan Pemda se-Pulau Sumatera.
“Hari ini kita sudah harus berbicara bagaimana inovasi pengelolaan dan informasi publik. Inovasi menjadi kebutuhan yang mutlak seiring perkembangan jaman yang dinamis,” kata Ningrum.
Dalam era yang dinamis ini, tambah Ningrum, pemerintah wajib menggalakkan gerakan tata kelola pemerintahan yang dinamis (Dynamic Government/DG) yang memiliki ciri cepat, responsif, dan efisien. Esensi DG adalah perlunya melakukan perubahan untuk mengantisipasi perubahan yang serba cepat atau dinamis.
“DG ini levelnya sudah lebih tinggi dari Good Government, kita sering berbicara soal good government, tapi apakah kita sudah diarah sana? Bagaimana mau menuju DG sedangkan good government saja belum, karena masih ada daerah yang belum memiliki unit PPID, ada 26 kabupaten/kota,” tegasnya.
Tercatat hingga saat ini, 34 Provinsi telah memiliki unit PPID, 488 Pemerintah Kabupaten dan Kota Sudah membentuk PPID, namun masih ada 26 Pemerintah Kabupaten dan Kota yang masih belum membentuknya. Untuk itu, Kemendagri akan terus mengawal pembentukan dan pengelolaan PPID di daerah.
Tak hanya soal pembentukan PPID, Kemendagri juga terus mendorong Pemerintah Provinsi untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) agar terus menghasilkan inovasi dan perbaikan untuk pelayanan yang lebih baik.
“Kemendagri juga mendorong Pemerintah Provinsi untuk secara aktif melakukan Monev kepada Kabupaten/Kota yang sudah memiliki PPID. Jadi bagi Pemerintah Provinsi yang Kabupaten/Kotanya belum membentuk unit PPID tolong dibantu, kesulitannya ada dimana, target kita semua Pemda harus sudah punya unit PPID,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ningrum juga memperkenalkan Lembaga, Badan maupun Pemda yang telah masuk dalam kategori “Informatif” seperti BPJS Kesehatan, Provinsi Jawa Tengah, Kota Bandung, dan lain sebagainya. Dengan demikian, Ningrum berharap setiap daerah mampu menjadikan contoh untuk perbaikan layanan dalam hal pengaduan dan pengelolaan informasi publik.
Selain itu, setiap perwakilan daerah juga diberikan kesempatan untuk mengemukakan pelaksanaan pengaduan dan pengajuan informasi yang selama ini dilaksanakan di daerahnya. Setiap Daerah mengemukakan permasalahan yang terjadi untuk dipecahkan melalui solusi secara bersama.
Rakor regional ke-3 ini juga menghasilkan sejumlah rekomendasi.
Pertama, Kemendagri mengadakan kegiatan mengundang para Kepala Daerah untuk sosialisasi Keterbukaan Informasi.
Kedua, Kemendagri agar segera membuat surat edaran terkait penekanan penyediaan anggaran untuk pengelolaan pengaduan dan PPID.
Ketiga, Kemendagri/Pemerintah Provinsi untuk melakukan monev secara langsung dengan mengunjungi Pemerintah Daerah tanpa membenbankan biaya kepada Kabupaten/Kota.
Keempat, untuk penilaian TOP Pengaduan, dibagi perkategori dan Kemendagri dilibatkan dalam penilaian.
Kelima, Kemendagri membuat Surat Edaran terkait adanya sinergi anggaran antara Komisi Informasi Provinsi dan Diskominfo di Provinsi.
Dengan digelarnya Rakor diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah, membangun sinergitas yang baik antara pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri dengan Pemerintah Daerah, serta mendorong Pemerintah Provinsi untuk mengambil langkah-langkah yang lebih aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kabupaten/Kota.