KTP-el Berlaku Seumur Hidup, Wajib Ganti Bila Datanya Berubah
Berita Terkait
- Dukcapil Melayani: Ini Bukan Pengorbanan, tapi Kontribusi0
- Pencatatan Perkawinan dan Pengesahan Anak Di Desa Deniang0
- Rekam KTP-el di Disdukcapil Bangka Tak Perlu Lagi Surat Pengantar, Cukup Tunjukan Fotokopi KK0
- Big Data Pacu 14 Langkah Besar Dukcapil 0
- Dirjen Dukcapil: Stok Blanko KTP-El Hampir Habis0
- Dukcapil Instansi Paling Baik Hati0
- Bangun Kemandirian Bangsa lewat KIA0
- Dikira Polisi Hutan, Pasukan Baris Berbaris Ini Ternyata0
- Dirjen Dukcapil Minta Lembaga Pengguna Jaga Integritas Data Pribadi0
- Sepakati 5 Rekomendasi, Kemendagri dan Pemda Komitmen Kelola Pengaduan dan Informasi Publik0
Berita Populer
- Kendala NIK dan KK Saat Sensus Penduduk 2020 Online, Berikut Layanan Call Center Dukcapil
- Klik pesonadukcapil.bangka.go.id Untuk Pelayanan Online
- Seberapa Pentingkah NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik?
- Apa Saja Output yang Dihasilkan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Dukcapil?
- Cara Pengajuan Online Pesona Dukcapil Bangka
- KTP-el Berlaku Seumur Hidup, Wajib Ganti Bila Datanya Berubah
- PERMENDAGRI NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN
- TUTORIAL PELAYANAN ONLINE DUKCAPIL KABUPATEN BANGKA
- PP NO 40 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
- PERATURAN PRESIDEN RI NO 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PE

Mendagri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan dua surat edaran menyikapi berbagai pemberitaan di media massa maupun dalam masyarakat terkait masa berlaku KTP elektronik (KTP-el).
Pertama, Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP-el Berlaku Seumur Hidup, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian. Kedua, Surat Edaran Nomor 470/296/SJ dengan tanggal dan perihal yang sama, yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Menurut Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh, kedua surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Dua pasal dalam undang-undang ini mengatur masa berlaku KTP-el. Pasal 64 ayat (7) huruf a menjelaskan bahwa KTP-el bagi WNI masa berlakunya seumur hidup," jelas Zudan di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Selanjutnya, Pasal 101 huruf c menjelaskan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup.
Dengan begitu, ujarnya lagi, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 juga berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang meski telah habis (tercantum) masa berlakunya.
Melalui surat edarannya, Mendagri menghimbau para Menteri Kabinet Kerja, para Pimpinan Lembaga non Kementerian, serta para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia mematuhi ketentuan dimaksud dan menyebarluaskan informasi ini melalui berbagai media agar dapat diketahui para penyelenggara layanan publik dan masyarakat.
Zudan mengingatkan, masyarakat wajib mengganti KTP-el bila pindah alamat, ganti pekerjaan, berubah status perkawinan, ganti agama, menambah gelar, ganti foto dari belum berjilbab menjadi berjilbab.
"Jadi tidak benar bila KTP-el berlaku seumur hidup kemudian KTP-el tidak bisa diganti. KTP-el itu berlaku seumur hidup bila tidak ada perubahan datanya," demikian Dirjen Zudan Arif Fakrulloh.
Sumber : http://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/54/ktp_el_berlaku_seumur_hidup_wajib_ganti_bila_datanya_berubah