Dirjen Teguh: Data Kependudukan Dukcapil Full Support Satu Data Indonesia
Berita Terkait
- Layanan KIA di SMP Negeri 1 Sungailiat0
- AKtivasi IKD DI Dinas PUPR Kabupaten Bangka0
- Jemput Bola Pelayanan Adminduk di Desa Kota Kapur Kec. Mendo Barat0
- BEDA KTP WNI DAN WNA0
- Jemput Bola Pelayanan Adminduk di Desa Penagan Kec. Mendo Barat0
- Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah0
- SURAT EDARAN BUPATI BANGKA TENTANG PENERAPAN IKD0
- Dukcapil Bangka Hadir Di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kab. Bangka.0
- JADWAL LAYANAN RAMADHAN 20240
- AGREGAT SEMESTER 2 TAHUN 20230
Berita Populer
- Kendala NIK dan KK Saat Sensus Penduduk 2020 Online, Berikut Layanan Call Center Dukcapil
- Klik pesonadukcapil.bangka.go.id Untuk Pelayanan Online
- Seberapa Pentingkah NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik?
- Apa Saja Output yang Dihasilkan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Dukcapil?
- Cara Pengajuan Online Pesona Dukcapil Bangka
- KTP-el Berlaku Seumur Hidup, Wajib Ganti Bila Datanya Berubah
- PERMENDAGRI NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN
- TUTORIAL PELAYANAN ONLINE DUKCAPIL KABUPATEN BANGKA
- PP NO 40 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
- PERATURAN PRESIDEN RI NO 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PE

Satu Data Indonesia (SDI) harus memberi manfaat nyata bagi perencanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, sekaligus memperkuat fondasi transformasi digital pemerintahan.
Hal demikian disampaikan Ketua Dewan Pengarah SDI yang juga Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy pada acara Rapat Dewan Pengarah SDI Tahun 2025 di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
"Dewan Pengarah SDI memiliki mandat untuk menetapkan kebijakan, mengoordinasikan, memantau, sekaligus menyelesaikan hambatan dalam implementasi SDI agar data benar-benar menjadi dasar pembangunan berbasis bukti,” ujar Rachmat Pambudy.
Dalam rapat diputuskan tugas Kelompok Kerja (Pokja) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Forum SDI, yakni Pokja Hubungan Daerah diketuai Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.
Adapun tugasnya antara lain: Mengawal integrasi Kode Referensi Indikator Pembangunan pada aplikasi Kode Referensi Indikator Pembangunan (KRISNA), Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), dan Portal SDI; Menyusun dan menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (Bappenas, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kemendagri) tentang pengelolaan dan pembinaan data geospasial di daerah; Mengkoordinasikan penguatan SDM Jabatan Fungsional (JF) Surveyor Pemetaan di daerah.
Untuk Pokja Data Kependudukan diketuai Dirjen Dukcapil Kemendagri, bertugas antara lain: Menjaga kualitas dan keterpaduan Data Induk Kependudukan sebagai rujukan nasional; Memastikan interoperabilitas SIAK Terpusat dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), dan Portal SDI; Mendukung penuh integrasi data kependudukan dengan DTSEN, digitalisasi perlindungan sosial, sistem penargetan nasional (SPN), dan Identitas Kependudukan Digital (IKD); Melakukan pembinaan dan pengawasan walidata daerah terkait pemanfaatan data kependudukan.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan, langkah ini sangat strategis untuk memfokuskan koordinasi, mengakomodasi kompleksitas tata kelola data kependudukan, dan menjawab tantangan keamanan siber serta privasi data.
"Kemendagri siap menjadi Ketua pada Pokja Hubungan Daerah dan Pokja Data Kependudukan, serta berkomitmen untuk aktif berkontribusi dalam seluruh proses koordinasi demi memastikan efektivitas penyelenggaraan SDI," kata Dirjen Teguh.
eputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital, sekaligus Koordinator Sekretariat SDI Tingkat Pusat, Vivi Yulaswati, dalam laporannya menyampaikan bahwa pencapaian SDI terus menunjukkan peningkatan signifikan.
Hingga 2025, jumlah dataset di Portal SDI (data.go.id) telah mencapai 453.865 dataset dengan tingkat partisipasi yang semakin luas, yakni 70 dari 98 kementerian/lembaga atau cakupan 72 persen, 31 dari 38 provinsi atau 71 persen, serta 273 dari 514 kabupaten/kota atau 53 persen.
Dari sisi kualitas, sebanyak 3.291 Data Prioritas dari 98 kementerian/lembaga atau 100 persen telah ditetapkan sebagai bagian dari Rencana Induk Data Pembangunan Jangka Menengah (RIDPJM) 2025–2029. Jumlah ini melonjak tajam dari hanya 693 dataset pada 2022.
"Jumlah dataset di Portal SDI kini mencapai lebih dari 453 ribu dengan partisipasi K/L dan daerah yang terus meningkat. Capaian ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjadikan data sebagai landasan utama perencanaan pembangunan nasional," jelas Vivi.
Vivi juga menekankan pentingnya pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai terobosan dalam digitalisasi perlindungan sosial. “Melalui DTSEN, pemerintah memiliki basis data yang lebih akurat untuk mendukung program perlindungan sosial sekaligus menjamin keamanan dan privasi data. Penerbitan Permen PPN/Bappenas No.7/2025 tentang Pedoman Berbagipakai DTSEN menjadi langkah maju dalam memastikan interoperabilitas dan integrasi data lintas kementerian dan daerah. Dengan begitu, SDI tidak hanya hadir sebagai kebijakan, tetapi benar-benar berjalan dalam implementasi nyata," tambahnya.
Rapat dihadiri oleh jajaran pimpinan dari berbagai kementerian/lembaga, meliputi Kementerian PPN/Bappenas (Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Menteri, Staf Khusus, dan Deputi terkait); Kementerian PANRB (Menteri, Deputi, dan Staf Khusus); Kementerian Komunikasi dan Digital (Menteri dan Dirjen).
Turut hadir Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil mewakili Mendagri, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan pejabat dari Ditjen Bina Bangda Kemendagri.
Dari Badan Pusat Statistik hadir Kepala BPS dan Deputi; Badan Informasi Geospasial (Plh. Kepala dan Deputi); Badan Siber dan Sandi Negara (Kepala BSSN dan Deputi); dan Kementerian Keuangan (Kepala Badan dan Direktur Jenderal).