Dukcapil Bangka Laksanakan Sosialisasi Kebijakan Adminduk
Berita Terkait
- Integrasi Data Kependudukan Dukcapil Mudahkan Hajat Hidup Orang Banyak0
- Daftar 7 Merk Obat Penggugur Kandungan Sebenarnya0
- Pilihan 7 Obat Aborsi Paling Aman Menurut Rekomendasi Medis0
- Obat Cytotec untuk Aborsi: Cara Pakai, Efek Samping, dan Perhatian Penting0
- Mengungkap Fakta Tersembunyi Cytotec Sebagai Obat Aborsi di Apotek0
- Rekomendasi Cara Menggugurkan Kandungan dengan Pil Cytotec Misoprostol0
- KIA (Kartu Identitas Anak)0
- ASN Dukcapil Harus Berorientasi Customer Base0
- DJKN Gandeng Dukcapil Urus Kekayaan Negara0
- Budaya Kerja Aparatur Dukcapil Harus Lebih Cepat dari Swasta0
Berita Populer
- Kendala NIK dan KK Saat Sensus Penduduk 2020 Online, Berikut Layanan Call Center Dukcapil
- Klik pesonadukcapil.bangka.go.id Untuk Pelayanan Online
- Seberapa Pentingkah NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik?
- Apa Saja Output yang Dihasilkan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Dukcapil?
- Cara Pengajuan Online Pesona Dukcapil Bangka
- KTP-el Berlaku Seumur Hidup, Wajib Ganti Bila Datanya Berubah
- PERMENDAGRI NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN
- Dirjen Teguh: Data Kependudukan Dukcapil Full Support Satu Data Indonesia
- Mendagri Tito Minta ASN Jaga Integritas Kemendagri Sebagai Kementerian Triumvirat
- PERUBAHAN STANDAR PELAYANAN TAHUN 2025

Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, melaksanakan sosialisasi pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan di setiap kecamatan.
Menindaklanjuti undang - undang Rapublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tentang Adminduk.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh tiap kecamatan yang mana tiap kecamatan berjumlah 50 orang peserta.
Seluruh rangkaian sosialisasi dilaksanakan dari tanggal 06 April sampai dengan 30 April 2019, dimulai dari kecamatan Sungailiat. Dengan nasarasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Spilil Kabupaten Bangka terdiri dari Kepala Dinas, Kabid Pendaftaran Penduduk, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Kabid PIAK, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan.
Melalui sosialisasi ini diharapkan segenap unsur masyarakat dari lingkup RT sampai dengan Kecamatan mengetahui dan paham terkait aturan dan kebijakan yang saat ini berlaku dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan Kabupaten Bangka.








.jpg)

.jpg)


