Dukcapil Bangka Laksanakan Sosialisasi Kebijakan Adminduk

By Admin 28 Mei 2019, 13:13:25 WIB Disdukpencapil Bangka
Dukcapil Bangka Laksanakan Sosialisasi Kebijakan Adminduk

Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, melaksanakan sosialisasi pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan di setiap kecamatan.

Menindaklanjuti undang - undang Rapublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tentang Adminduk.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh tiap kecamatan yang mana tiap kecamatan berjumlah 50 orang peserta.

Seluruh rangkaian sosialisasi dilaksanakan dari tanggal 06 April sampai dengan 30 April 2019, dimulai dari kecamatan Sungailiat. Dengan nasarasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Spilil Kabupaten Bangka terdiri dari Kepala Dinas, Kabid Pendaftaran Penduduk, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Kabid PIAK, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan.

Melalui sosialisasi ini diharapkan segenap unsur masyarakat dari lingkup RT sampai dengan Kecamatan mengetahui dan paham terkait aturan dan kebijakan yang saat ini berlaku dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan Kabupaten Bangka.