Pemerintah Mantapkan Layanan Dokumen Kependudukan Di Luar Negeri
Berita Terkait
- PERMENDAGRI NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN0
- Perbaiki Kualitas Layanan, Dukcapil Genjot Go Digital0
- Urus Kartu Identitas Anak Semudah Ambil Uang di ATM0
- PP NO 40 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN0
- Go Digital Urusan yang Sulit Jadi Gampang0
- Data di Dukcapil Bangka Bisa Dimanfaatkan Untuk Penerimaan Siwa Baru di Sekolah0
- PP 40 Tahun 2019 Diharapkan Menjadi Harapan Baru Warga Indonesia Di Luar Negeri0
- Sukses 4 Tahun Pimpin Dukcapil, Dirjen Zudan Arif Fakrulloh: Ridho Allah Menyertai Pekerjaan Kita0
- Terbitkan PP 40 Tahun 2019, Pemerintah Perluas Layanan Adminduk Hingga ke Luar Negeri0
- Buktikan Rekam Cetak Luar Domisil, Dirjen Dukcapil Ganti Foto KTP-EL di Dukcapil Bangka.0
Berita Populer
- Kendala NIK dan KK Saat Sensus Penduduk 2020 Online, Berikut Layanan Call Center Dukcapil
- Klik pesonadukcapil.bangka.go.id Untuk Pelayanan Online
- Seberapa Pentingkah NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik?
- Apa Saja Output yang Dihasilkan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Dukcapil?
- Cara Pengajuan Online Pesona Dukcapil Bangka
- KTP-el Berlaku Seumur Hidup, Wajib Ganti Bila Datanya Berubah
- PERMENDAGRI NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN
- TUTORIAL PELAYANAN ONLINE DUKCAPIL KABUPATEN BANGKA
- PP NO 40 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
- PERATURAN PRESIDEN RI NO 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PE

Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), mantapkan pelayanan dokumen kependudukan di luar negeri. Berbagai dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-el, hingga Akta Kelahiran dapat diterbitkan di luar negeri.
Disampaikan oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, pemantapan tersebut terjadi berkat imbas dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006.
“Itulah landasan hukum pertama yang dimiliki Dukcapil untuk bisa melakukan layanan di luar negeri sebagaimana layanan yang ada di Dukcapil dalam negeri. Jadi sudah lengkap,” ujarnya saat diwawancarai di Jakarta, Minggu (30/6/2019).
Ekspansi pelayanan tersebut, menurut Zudan, sejatinya adalah penerapan dari filosofi adminduk untuk meregistrasi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dimana pun mereka berada. Ekspansi itu pada akhirnya melahirkan 130 kantor Dinas Dukcapil di berbagai kantor perwakilan RI di luar negeri.
“Kita menggunakan kantor perwakilan di luar negeri seperti Dukcapil di dalam negeri. Sehingga produknya langsung terintegrasi dengan kita. Karena sudah ada nomor induk kependudukan (NIK), kalau di luar negeri disebutnya NIT atau nomor induk tunggal jadi bisa dilayani,” ungkapnya.
Filosofi lainnya dari ekspansi layanan tersebut, tambah Zudan, tentu untuk memastikan perlindungan optimal bagi WNI yang ada di luar negeri. “Kita bisa tahu berapa WNI yang berada di Korea, Malaysia, Arab Saudi. Mereka kita data di luar tapi di dalam negerinya masih ada karena keluar negeri tidak pamit misalnya,” jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, ekspansi pelayanan ke luar negeri sebetulnya telah dirintis sejak tahun lalu. Kendati begitu, pelayanannya belum optimal karena cakupan jenis dokumen kependudukannya yang sangat terbatas pada pendataan penduduk semata.
“Tahun lalu masih kita batasi. Sekarang Akta Lahir, Akta Kawin, Akta Mati, penerbitan NIK sudah bisa kita lakukan semua. Kalau tahun lalu masih pendataan, berapa orang di mana, nah sekarang legal formal sudah terpenuhi. Sehingga kita tidak ragu-ragu dengan Kementerian Luar Negeri,” tutupnya. Dukcapil***