Taati Putusan MK, Prof. Zudan: Mau \'Nyoblos\' Ya Rekam KTP-el Dulu Dong
Berita Terkait
- Segera Urus KTP-EL0
- Terpikat BANG MUDA (Bangka Mudah Dapat Akta)0
- Hari Minggu Dukcapil Bangka Tetap Melayani Perekaman dan Pencetakan KTP Elektronik0
- Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan0
- Respons Putusan MK, Dukcapil Tingkatkan Jemput Bola dan Buka Layanan di Hari Libur0
- DINDUKPENCAPIL KAB. BANGKA GELAR BIMTEK TIM ADMINISTRASI INPUT DATA AKTA KEMATIAN ONLINE TINGKAT KEL0
- Kegiatan Perekaman dan Pencetakan KTP Di UBB0
- Jadwal Perekaman Tgl 11,12, 13 Juni Tahun 20180
- Surat Edaran Nomor 471.13/8039/Dukcapil Tentang Percepatan Penerbitan KTP Elektronik0
- Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 336 Tahun 2018 Tentang Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Rama0
Berita Populer
- Kendala NIK dan KK Saat Sensus Penduduk 2020 Online, Berikut Layanan Call Center Dukcapil
- Klik pesonadukcapil.bangka.go.id Untuk Pelayanan Online
- Seberapa Pentingkah NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik?
- Apa Saja Output yang Dihasilkan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Dukcapil?
- Cara Pengajuan Online Pesona Dukcapil Bangka
- KTP-el Berlaku Seumur Hidup, Wajib Ganti Bila Datanya Berubah
- PERMENDAGRI NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN
- TUTORIAL PELAYANAN ONLINE DUKCAPIL KABUPATEN BANGKA
- PP NO 40 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
- PERATURAN PRESIDEN RI NO 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PE

Jakarta – Agar tidak kehilangan hak pilih, setiap penduduk harus memiliki kesadaran dan pro aktif melakukan perekaman KTP-el di Dinas Dukcapil kabupaten/kota. Jika tidak, penduduk harus legowo tidak bisa memilih dan kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 17 April 2019 mendatang. Hal ini adalah implikasi dari aturan dalam Undang-Undang Pemilu yang kemudian diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
KTP-el dan Surat Keterangan (Suket) sudah melakukan perekaman KTP-el sebagai syarat wajib untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019 merupakan amanat Undang-Undang Pemilu dan Putusan MK.
Demikian dikatakan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menanggapi komentar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM atau Komisioner Pemantau dan Penyelidikan Amiruddin Alrahab sebagaimana diberitakan Merdeka.com tanggal 6 April 2019.
Dalam berita berjudul "Belum Memiliki e-KTP, Warga Jatim, Kalteng & Banten Terancam Kehilangan Hak Pilih", Amiruddin menuding pemerintah belum optimal memenuhi hak pilih pemilih karena dinilainya kepemilikan KTP-el di beberapa provinsi masih jauh dari harapan. Dampaknya, banyak penduduk yang akan kehilangan hak pilih.
“Kehilangan hak pilih karena amanat Undang-Undang Pemilu dan Putusan MK mewajibkan KTP-el atau Suket sebagai syarat memilih, bukan sepenuhnya kesalahan pemerintah dalam hal ini Kemendagri. Untuk bisa memiliki KTP-el, masyarakat harus punya kesadaran dan pro aktif merekam data dirinya. Tanpa merekam, mustahil memiliki KTP-el. Jadi harus “legowo” kehilangan hak pilih bila masyarakat tidak mau merekam", tegas Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Sabtu (06/04/2019).
Terkait di sejumlah provinsi banyak penduduk yang belum memiliki KTP-el, Zudan menyampaikan bahwa berdasarkan database nasional, cakupan nasional perekaman KTP-el sudah mencapai 98,22%. Artinya, hanya tersisa 1,78% penduduk wajib KTP yang belum memiliki KTP-el di seluruh Indonesia.
Zudan juga merinci cakupan perekaman KTP-el yang dituding masih rendah oleh Amiruddin.
Amirudin menyebutkan, di Jatim jumlah penduduk yang belum memiliki KTP-el mencapai 4 juta orang dari jumlah pemilih 30.478.938 orang. Nyatanya, berdasarkan database nasional Kemendagri per Maret 2019, Jatim dengan jumlah Wajib KTP (WKTP) 31.002.554 jiwa, yang sudah merekam sudah mencapai 30.952.842 jiwa atau setara dengan 99,84%.
“Jatim sisa tinggal 0,16% atau sekitar 49 ribu saja yang belum memiliki KTP-el, bukan 4 juta seperti dikatakan Amiruddin. Jumlah itu akan terus kami kejar hingga Pemilu. Adalah nyata salah pendapat Pak Amiruddin yang menyatakan di Jatim masih ada 4 jutaan penduduk Jatim yang belum punya KTP-el, karena di database kami jumlahnya tinggal 49 ribuan. Namun saya berbaik sangka dengan Pak Amiruddin, bila memang masih ada datanya yang 4 juta tersebut tolong saya diberi, agar bisa saya tindak lanjuti. Bila tidak ada datanya, ya hanya bikin gaduh saja pendapat Pak Amiruddin itu", jelas Zudan.
Lalu di Kalteng, Amiruddin mengatakan saat ini baru 79% penduduk yang memiliki KTP-el dari total pemilih yang ada di DPT sebesar 1.753.224 orang.
“Database kependudukan nasional per Maret ini menunjukkan angka yang lebih tinggi, yaitu dari jumlah WKTP sebesar 1.821.014 jiwa, yang merekam KTP-el sudah mencapai 92,47% atau sebesar 1.683.872 jiwa. Jadi nyata salah pendapat Pak Amiruddin yang menyatakan perekaman KTP-el di Kalteng masih 79%, karena faktanya sudah 92,47%", urai Zudan merinci lebih lanjut.
Agar tidak menjadi fitnah dan cenderung meresahkan masyarakat, lanjutnya, ia minta kepada Amiruddin dan rekan-rekan menyerahkan data riil jumlah penduduk yang belum memiliki KTP-el. "Jika ada data rill per provinsi dan kabupaten/kota, kami akan kejar agar segera tuntas”, tegasnya.
Untuk menuntaskan sisa perekaman nasional, termasuk Jatim, Kalteng dan Banten, Zudan mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya.
"Hingga hari H pelaksanaan Pemilu, jajaran Dukcapil terus melakukan upaya percepatan layanan seperti jemput bola dengan mendatangi Rutan/Lapas, RS, panti jompo, sekolah, Ponpes, dll. Untuk wilayah Indonesia Timur Kemendagri bahkan sudah beberapa kali menerjunkan tim pusat untuk membantu percepatan layanan KTP-el", lanjut Zudan.
Selain jemput bola, Kemendagri juga sudah jauh-jauh hari menginstruksikan agar kabupaten/kota tetap membuka layanan di hari libur atau tanggal merah termasuk Sabtu-Minggu.
"Bahkan kita sudah membuat surat edaran agar jajaran Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia tetap membuka layanan pada hari H pelaksanaan Pemilu, terutama untuk membantu KPU, peserta Pemilu, serta masyarakat mengecek keabsahan KTP-el yang digunakan pemilih untuk mencoblos", imbuh Zudan. Dukcapil***