Respons Putusan MK, Dukcapil Tingkatkan Jemput Bola dan Buka Layanan di Hari Libur
Berita Terkait
- DINDUKPENCAPIL KAB. BANGKA GELAR BIMTEK TIM ADMINISTRASI INPUT DATA AKTA KEMATIAN ONLINE TINGKAT KEL0
- Kegiatan Perekaman dan Pencetakan KTP Di UBB0
- Jadwal Perekaman Tgl 11,12, 13 Juni Tahun 20180
- Surat Edaran Nomor 471.13/8039/Dukcapil Tentang Percepatan Penerbitan KTP Elektronik0
- Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 336 Tahun 2018 Tentang Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Rama0
- Pemerintah Jamin Hak Pemilih0
- Masa Berlaku Non KTP El0
- Penjelasan UU no24 tahun 20130
- Era Perubahan Menuju Tertib Adminduk dan Pemanfaatannya0
- DINAS DUKCAPIL SOSIALISASIKAN KEBIJAKAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN BANGKA0
Berita Populer
- Kendala NIK dan KK Saat Sensus Penduduk 2020 Online, Berikut Layanan Call Center Dukcapil
- Klik pesonadukcapil.bangka.go.id Untuk Pelayanan Online
- Seberapa Pentingkah NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik?
- Apa Saja Output yang Dihasilkan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Dukcapil?
- Cara Pengajuan Online Pesona Dukcapil Bangka
- KTP-el Berlaku Seumur Hidup, Wajib Ganti Bila Datanya Berubah
- PERMENDAGRI NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN
- TUTORIAL PELAYANAN ONLINE DUKCAPIL KABUPATEN BANGKA
- PP NO 40 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
- PERATURAN PRESIDEN RI NO 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PE

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa KTP-elektronik dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu 2019. Putusan ini diketok Kamis (28/3/2019), setelah sebelumnya diajukan permohonan uji materi pada Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, terutama yang terkait dengan penggunaan KTP-el sebagai syarat untuk mencoblos.
Putusan MK tersebut dirasakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) sangat adil dan progresif. Sebab, keputusan itu mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sehingga sesuai dengan semangat untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN) dan semangat tertib administrasi kependudukan.
Dengan putusan ini diharapkan, masyarakat yang belum merekam mau segera pro aktif datang ke Dinas Dukcapil. Saat ini sebanyak 189.253.247 penduduk atau
98,22 persen dari 192.676.863 penduduk wajib KTP sudah merekam. Hanya tersisa kurang 2 persen atau 3.423.616 penduduk yang belum merekam datanya.
"Nah, jumlah yang kurang 2 persen ini yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos. Bila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan. Dalam hal KTP-el nya sudah status print ready record, maka KTP-elnya langsung dicetakkan," kata Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Dengan digunakannya KTP-el, akan dapat dipastikan arah penunggalan data kependudukan menjadi lebih pasti. Keuntungannya adalah daftar pemilih akan dapat terbebas dari data ganda karena data kependudukan Dukcapil Kemendagri adalah data by name by address yang telah dikonsolidasikan.
Terhadap putusan tersebut, Ditjen Dukcapil langsung merespons dengan menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses perekaman KTP-el terus berlangsung sehingga penduduk wajib KTP bisa segera mendapatkan KTP-el nya.
Dukcapil juga akan lebih pro-aktif melakukan jemput bola. Aksi jemput bola itu dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el. "Ini semua dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang seluas-luasnya pada masyarakat dan dalam rangka melaksanakan putusan MK," tegas Prof. Zudan.
Saat ini, Dirjen Dukcapil sudah menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota agar mengatur proses pelayanan di hari libur dengan segera, sehingga masyarakat dapat langsung terlayani.
Di lain sisi, masyarakat juga diminta pro-aktif melakukan perekaman KTP-el. Pasalnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Yaitu mengikat masyarakat, mengikat penyelenggara Pemilu, juga termasuk mengikat Dukcapil. "Masyarakat harus juga punya kesadaran untuk pro aktif mendatangi dinas Dukcapil melakukan perekaman," demikian Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Farulloh. Dukcapil***