Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Daerah Rangkul OPD Rapikan Data Layanan Publik
Berita Terkait
- Diaspora yang Kehilangan NIK, Begini Cara Mengurus Kembali0
- SPTJM dan Asas Contrarius Actus, Ijtihad Hukum Dirjen Zudan Pecahkan Kebuntuan Layanan Adminduk0
- Pemberian KIA Cara Negara Memuliakan Anak dan Dorong Kemandirian0
- Ini Nilai Penting Akta Kematian Bagi Ahli Waris0
- Dirjen Dukcapil Jelaskan Beda Fungsi NIK dan Nomor KK0
- Dukcapil Kabupaten Bangka Memberi Kemudahan Pelayanan untuk Melakukan Perekaman e-KTP di Rumah Warga0
- Layanan Online Pesona Dukcapil Kab.Bangka0
- KPK: Penggunaan NIK Mampu Cegah Korupsi0
- Bangun Integritas dan Sistem Cara Dukcapil Berantas Calo dan Pungli0
- Sudah 2.108 Lembaga Bekerja Sama dengan Dukcapil Kemendagri0
Berita Populer
- Kendala NIK dan KK Saat Sensus Penduduk 2020 Online, Berikut Layanan Call Center Dukcapil
- Klik pesonadukcapil.bangka.go.id Untuk Pelayanan Online
- Seberapa Pentingkah NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik?
- Apa Saja Output yang Dihasilkan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Dukcapil?
- Cara Pengajuan Online Pesona Dukcapil Bangka
- KTP-el Berlaku Seumur Hidup, Wajib Ganti Bila Datanya Berubah
- PERMENDAGRI NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN
- TUTORIAL PELAYANAN ONLINE DUKCAPIL KABUPATEN BANGKA
- PP NO 40 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
- PERATURAN PRESIDEN RI NO 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PE

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menyadari betul pentingnya pencatatan data penduduk khususnya bagi masyarakat komunitas adat terpencil (KAT) di dalam database kependudukan.
"Setelah pemberian identitas selesai, langkah berikutnya adalah memanfaatkan identitas itu untuk pelayanan publik. Misalnya ketika ada program Bansos bagi masyarakat komunitas adat terpencil ini mereka sudah terdata by name by address," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat memberikan arahan dalam virtual meeting membahas Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan pada Penduduk Rentan Adminduk khusus Penduduk KAT Kabupaten/Kota se-Indonesia, di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Dirjen Zudan mengaku senang melihat Ditjen Dukcapil sudah terlibat banyak sekali dan berperan besar di dalam berbagai proses pelayanan publik. Berbagai lembaga pun sudah memanfaatkan data kependudukan ini untuk memudahkan proses pelayanan publik.
"Coba lihat Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, sektor perbankan itu semua dulunya memiliki data tersendiri. Dulu membangun data pelayanan publiknya sendiri-sendiri sehingga data yang mereka punya sering kali berbeda dengan data kependudukan Dukcapil," kata dia menjelaskan pentingnya data Dukcapil sebagai basis data pelayanan publik.
Menurut Dirjen Zudan, era pemanfaatan data baru diawali pada 2013. Waktu itu baru 10 lembaga yang mau memanfaatkan akses data kependudukan Dukcapil.
"Pemanfaatan data untuk pelayanan publik mulai membesar setelah terbitnya Permendagri No. 61 Tahun 2015. Oleh karena itu kepada teman-teman Disdukcapil tolong merangkul seluruh OPD yang ada di wilayahnya agar mau memanfaatkan data kependudukan sebagai basis data untuk pelayanan publik," ajak Zudan.
Selain untuk keperluan membagi bansos, untuk masalah perizinan data awalnya harus berbasis data kependudukan dari Dinas Dukcapil setempat yang sudah terdata by name by address. Maka metode hak akses data melalui data warehouse itu menjadi penting.
Sumberf : https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/567/dukcapil-kemendagri-perintahkan-disdukcapil-daerah-rangkul-opd-rapikan-data-layanan-publik