Kartu Keluarga, KTP-el, Akta dan Dokumen lainnya yang sudah menggunakan TTE nggak perlu di legalisir
Berita Terkait
- Layanan KIA di SMP Negeri 1 Sungailiat0
- AKtivasi IKD DI Dinas PUPR Kabupaten Bangka0
- Jemput Bola Pelayanan Adminduk di Desa Kota Kapur Kec. Mendo Barat0
- BEDA KTP WNI DAN WNA0
- Jemput Bola Pelayanan Adminduk di Desa Penagan Kec. Mendo Barat0
- Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah0
- SURAT EDARAN BUPATI BANGKA TENTANG PENERAPAN IKD0
- Dukcapil Bangka Hadir Di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kab. Bangka.0
- JADWAL LAYANAN RAMADHAN 20240
- AGREGAT SEMESTER 2 TAHUN 20230
Berita Populer
- Kendala NIK dan KK Saat Sensus Penduduk 2020 Online, Berikut Layanan Call Center Dukcapil
- Klik pesonadukcapil.bangka.go.id Untuk Pelayanan Online
- Seberapa Pentingkah NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik?
- Apa Saja Output yang Dihasilkan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Dukcapil?
- Cara Pengajuan Online Pesona Dukcapil Bangka
- KTP-el Berlaku Seumur Hidup, Wajib Ganti Bila Datanya Berubah
- PERMENDAGRI NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN
- TUTORIAL PELAYANAN ONLINE DUKCAPIL KABUPATEN BANGKA
- PP NO 40 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
- PERATURAN PRESIDEN RI NO 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PE

Kartu Keluarga, KTP-el, Akta dan Dokumen lainnya yang sudah menggunakan TTE nggak perlu di legalisir ya.
?????? : Kenapa nggak perlu?
Sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa ‘Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.
Karena datamu yang sudah menggunakan TTE sudah dinyatakan VALID?
#KTPel #DataKependudukan #AktaKelahiran #KIA #KartuKeluarga #DukcapilKemendagri
Sumber : https://www.instagram.com/p/DEbt_qvhWSi/?utm_source=ig_web_copy_link