Pastikan Putra-Putri Anda Memiliki Kartu Identitas Anak (KIA)
Berita Terkait
- Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet0
- Selenggarakan Kegiatan Ini, Disdukcapil Apresiasi Pemerintah Desa Pemali0
- PELAYANAN JEMPUT BOLA DALAM RANGKA REKAM/ CETAK KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) DI SDN 3 BELINYU0
- Surat Edaran Bupati Bangka Tentang Pelaksanaan Tanda Tangan Elektronik0
- Dukcapil Kabupaten Bangka melaksanakan jemput bola dalam penerbitan / rekam cetak kartu identitas an0
- Dukcapil Bangka Cetak 21 Ribu KIA, Pemegang Kartu Dapat Sejumlah Diskon Belanja dan Rekreasi0
- Pemegang KIA Dapat Diskon Diberbagai Tempat 0
- Hadiri Acara Awarding Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2019, Mendagri Terima Dua Penghargaan0
- Data Dukcapil Semakin Dipercaya, 1227 Lembaga Sudah Kerjasama Akses Data0
- Penyerahan KTP Disabilitas Di Desa Sempan0
Berita Populer
- Kendala NIK dan KK Saat Sensus Penduduk 2020 Online, Berikut Layanan Call Center Dukcapil
- Klik pesonadukcapil.bangka.go.id Untuk Pelayanan Online
- Seberapa Pentingkah NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik?
- Apa Saja Output yang Dihasilkan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Dukcapil?
- Cara Pengajuan Online Pesona Dukcapil Bangka
- KTP-el Berlaku Seumur Hidup, Wajib Ganti Bila Datanya Berubah
- PERMENDAGRI NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN
- Dirjen Teguh: Data Kependudukan Dukcapil Full Support Satu Data Indonesia
- PERUBAHAN STANDAR PELAYANAN TAHUN 2025
- Mendagri Tito Minta ASN Jaga Integritas Kemendagri Sebagai Kementerian Triumvirat

IA adalah identitas resmi anak sebagai bukti dari anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
(Pasal 1 Angka 7 Permendagri No.2 Tahun 2019)
Pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.
(Pasal 7 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2002)
Syarat Pembuatan KIA:
1. Fotocopy Akta Kelahiran
2. Fotocopy KK Orangtua
3. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan
4. Pas Photo Anak Berwarna:
- Usia 0-5 Tahun: Tanpa Foto
- Usia > 5 Tahun: Ukuran 3x4 2 Lembar
1. Fotocopy Akta Kelahiran
2. Fotocopy KK Orangtua
3. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan
4. Pas Photo Anak Berwarna:
- Usia 0-5 Tahun: Tanpa Foto
- Usia > 5 Tahun: Ukuran 3x4 2 Lembar
Sumber : https://bangka.tribunnews.com/2019/03/04/pastikan-putra-putri-anda-memiliki-kartu-identitas-anak-kia








.jpg)

.jpg)


