Satu Penduduk, Satu NIK dan Satu Kali Perekaman KTP-EL Seumur Hidup.
Berita Terkait
- Bupati Bangka Tak Persoalkan Banyak Pendatang ke Kabupaten Bangka, Berdampak Pada Daya Beli0
- Bupati: Warnai Idul Fitri 1440 H dengan Rasa Syukur serta Menebar Kebaikan0
- Kunjungan Sidak Wakil Bupati Bangka0
- Eratkan silaturahmi, keluarga besar dukcapil bangka gelar buka puasa bersama.0
- Dukcapil Bangka Laksanakan Sosialisasi Kebijakan Adminduk0
- Integrasi Data Kependudukan Dukcapil Mudahkan Hajat Hidup Orang Banyak0
- Daftar 7 Merk Obat Penggugur Kandungan Sebenarnya0
- Pilihan 7 Obat Aborsi Paling Aman Menurut Rekomendasi Medis0
- Obat Cytotec untuk Aborsi: Cara Pakai, Efek Samping, dan Perhatian Penting0
- Mengungkap Fakta Tersembunyi Cytotec Sebagai Obat Aborsi di Apotek0
Berita Populer
- Kendala NIK dan KK Saat Sensus Penduduk 2020 Online, Berikut Layanan Call Center Dukcapil
- Klik pesonadukcapil.bangka.go.id Untuk Pelayanan Online
- Seberapa Pentingkah NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik?
- Apa Saja Output yang Dihasilkan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Dukcapil?
- Cara Pengajuan Online Pesona Dukcapil Bangka
- KTP-el Berlaku Seumur Hidup, Wajib Ganti Bila Datanya Berubah
- PERMENDAGRI NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN
- Dirjen Teguh: Data Kependudukan Dukcapil Full Support Satu Data Indonesia
- Mendagri Tito Minta ASN Jaga Integritas Kemendagri Sebagai Kementerian Triumvirat
- PERUBAHAN STANDAR PELAYANAN TAHUN 2025

Satu Penduduk, Satu NIK dan
Satu Kali Perekaman KTP-EL Seumur Hidup. Jika DILANGGAR, maka DUPLICATE_RECORD.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri menerapkan sistem dan teknologi informasi yang dapat mendeteksi adanya persamaan sidik jari dan iris mata antara perekaman pertama terhadap perekaman kedua atau ketiga dan seterusnya.
Perekaman kedua atau ketiga ditandai oleh sistem sebagai Duplicate_Record, dan jika Duplicate_Record maka TIDAK BISA TERBIT KTP-el.
Dua dari sekian faktor penyebab Duplicate_Record, sebagai berikut:
1. Pemahaman prosedur PINDAH-DATANG yang SALAH, bahwa untuk mendapatkan KTP-el di berbagai domisili/wilayah (dalam atau antar kab/kota, dalam atau antar provinsi) karena perpindahan, selalu diawali dengan perekaman dan berharap segera terbit KTP-el. Pemahaman ini TIDAK BENAR dan menyebabkan Duplicate_Record.
2. Pemilikan aset tanah dan/atau bangunan, pembelian mobile/motor atau pengurusan administrasi lainnya di berbagai kab/kota masih beranggapan harus menggunakan KTP-el sesuai kab/kota setempat. Anggapan ini menyebabkan perekaman lebih dari sekali dengan harapan segera terbit KTP-el. Anggapan ini TIDAK BENAR dan menyebabkan Duplicate_Record.
SOLUSINYA:
Katakan kepada petugas administrasi SATU PENDUDUK, SATU IDENTITAS, SATU KTP-el dan berlaku nasional (di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, NKRI).
Jika terlanjur mengalami Duplicate_Record,
ajukan permohonan HAPUS Duplicate_Record dan
permohonan PINDAH-DATANG
serta PENERBITAN KTP-el kepada petugas Disdukcapil kab/kota setempat.
#DukcapilBISA
#DukcapilGISA
#DukcapilGoDigital








.jpg)

.jpg)


