Dirjen Zudan: Digital Trust Dibangun dengan Konsistensi
Berita Terkait
- Perpres No. 83 Tahun 2021: NIK Wajib Digunakan untuk Pelayanan Publik0
- Surat dan lampiran Jenis Pelayanan, Persyaratan dan Penjelasan Dafduk dan Capil0
- Tiga Tahun Berturut-turut, Ditjen Dukcapil Kemendagri Raih Penghargaan Inovasi Terpuji Top 45 Inovas0
- Dukcapil Bangun Sinergi dengan BSSN Untuk Digitalisasi Adminduk dan Amankan Big Data0
- Dukcapil Dorong Optimalisasi Integrasi Data dengan Pedulilindungi dan PCare BPJS Sukseskan Vaksinasi0
- 3 Tahun Kepemimpinan Mulya, Pemkab Bangka Gelar Syukuran serta Media Award0
- Pesona Dukcapil Kabupaten Bangka Jadi Solusi Jitu, Mudahkan Urus Dokumen Kependudukan0
- DIALOG INTERAKTIF DALAM STUDIO0
- PERATURAN BUPATI BANGKA NO 88A TAHUN 20190
- Lewat DMM, Dukcapil Beri Solusi Terhadap Keluhan Masyarakat0
Berita Populer
- Kendala NIK dan KK Saat Sensus Penduduk 2020 Online, Berikut Layanan Call Center Dukcapil
- Klik pesonadukcapil.bangka.go.id Untuk Pelayanan Online
- Seberapa Pentingkah NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik?
- Apa Saja Output yang Dihasilkan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Dukcapil?
- Cara Pengajuan Online Pesona Dukcapil Bangka
- KTP-el Berlaku Seumur Hidup, Wajib Ganti Bila Datanya Berubah
- PERMENDAGRI NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN
- Dirjen Teguh: Data Kependudukan Dukcapil Full Support Satu Data Indonesia
- Mendagri Tito Minta ASN Jaga Integritas Kemendagri Sebagai Kementerian Triumvirat
- PERUBAHAN STANDAR PELAYANAN TAHUN 2025

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, untuk pertama kali Ditjen Dukcapil Kemendagri menginisiasi tanda tangan elektronik (TTE) melalui Permendagri No. 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Adminduk secara Daring.
"Waktu itu hampir semua kementerian di Indonesia belum menginisiasi TTE. Dukcapil memberanikan diri memulai TTE. Tata naskah Dukcapil berubah tidak lagi tanda tangan basah, tidak ada lagi cap tetapi menggunakan TTE. Bisa dicetak dan semuanya asli," papar Dirjen Zudan saat memberikan pengarahan dalam Bimbingan Teknis Tata Naskah Dinas Ditjen Dukcapil, di Bogor, Jumat (25/3/2022).
Fungsi digitalisasi salah satunya semua dokumen itu asli. "Inilah pertumbuhan dalam tata kelola birokrasi. Terus bergerak dan bertumbuh. Dari tradisi lisan cuma omong-omongan menjadi tertulis yang bersifat manual dengan kertas, sekarang berubah menjadi tata naskah digital di handphone masing-masing," Zudan menerangkan dengan gamblang.
Tapi, Zudan mengingatkan jajarannya, dengan 'digital trust' yang terus tumbuh itu jangan sekali-kali membuat distrust.
"Jangan sampai kita buat undangan zoom meeting tetapi ditunda. Buat undangan rapat nggak jadi. Buat undangan tetapi diundur seminggu ke depan. Lama-lama orang nggak percaya lagi yang seperti itu," tandasnya.
Sebab, sambungnya, 'digital trust' terbangun dari konsistensi, kebenaran, orangnya dapat dipercaya dan dapat diverifikasi.








.jpg)

.jpg)


