Dukcapil Instansi Paling Baik Hati
Berita Terkait
- Bangun Kemandirian Bangsa lewat KIA0
- Dikira Polisi Hutan, Pasukan Baris Berbaris Ini Ternyata0
- Dirjen Dukcapil Minta Lembaga Pengguna Jaga Integritas Data Pribadi0
- Sepakati 5 Rekomendasi, Kemendagri dan Pemda Komitmen Kelola Pengaduan dan Informasi Publik0
- Perekaman dan Cetak KIA SD Negeri 23 Mendobarat0
- Perekaman dan Cetak KIA SD Negeri 22 Mendobarat0
- Dukcapil Ikut Berperan Wujudkan Tujuan Bernegara dan Berbangsa0
- Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Punya Potensi Besar Untungkan Negara0
- Partisipasi Jumat Bersih Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bangka0
- KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) REKAM CETAK LANGSUNG DI SD NEGERI 2 RIAU SILIP0
Berita Populer
- Kendala NIK dan KK Saat Sensus Penduduk 2020 Online, Berikut Layanan Call Center Dukcapil
- Klik pesonadukcapil.bangka.go.id Untuk Pelayanan Online
- Seberapa Pentingkah NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik?
- Apa Saja Output yang Dihasilkan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Dukcapil?
- Cara Pengajuan Online Pesona Dukcapil Bangka
- KTP-el Berlaku Seumur Hidup, Wajib Ganti Bila Datanya Berubah
- PERMENDAGRI NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN
- TUTORIAL PELAYANAN ONLINE DUKCAPIL KABUPATEN BANGKA
- PP NO 40 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
- PERATURAN PRESIDEN RI NO 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PE
.png)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan bahwa Dinas Dukcapil sebagai instansi yang paling 'baik hati'. Sebab, mengubah dokumen kependudukan itu lebih mudah ketimbang mengubah ijazah.
Menurutnya, kalau akta kelahiran hilang atau salah 'spelling', maka masih bisa diterbitkan salinan atau kutipan akta kelahiran. Sebab, akta kelahiran tidak bersifat 'inmaleg', alias boleh diterbitkan/dicetak lagi.
Sebaliknya jika ijazah yang hilang atau salah menuliskan nama, maka tidak bisa diterbitkan ijazah baru. Ijazah lebih bersifat 'inmaleg' atau hanya bisa satu kali terbit.
Mengapa ijazah bersifat sekali jadi? Ketika seorang anak lulus TK, SD, SMP, ijazahnya ditandatangani oleh kepala sekolah saat itu. Sebab, si kepala sekolah yang meneken ijazah itu hanya dialah yang berwenang pada saat itu.
"Boleh nggak kepala sekolah sekarang meneken ijazah siswa yang sekolahnya di tahun 1960? Kepala sekolah yang teken ijazah pasti bilang, dia bukan murid saya. Tapi kalau menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah itu baru boleh," kata Zudan dalam pertemuan pusat dalam rangka koordinasi penerapan dan pemanfaatan Kartu Identitas Anak di Jakarta, Senin (19/8/2019)..
Semestinya, kata Zudan, semua data kependudukan itu menginduk ke Dukcapil atau kantor Dukcapil sebagai wali data. Di dalam UU Adminduk, jelasnya pula, bahkan hingga dalam aturan PP dan Perpres-nya menyebutkan bahwa dimungkinkan menerbitkan kutipan akta kesekian.
"Adminduk itu tidak 'inmaleg'. Secara sistem itu dimungkinkan, sebab Adminduk berjalan kontinyu tidak terbatas rentang waktu, pengurusan dokumennya boleh kapan pun. Kalau pun dibatasi hanya 60 hari, namun jika akta kelahiran telat lebih 60 hari, ada diskresi SK Kepala Dinas Dukcapil," tuturnya menekankan.
Contoh lain, masih kata Zudan, perekaman dan pencetakan KTP-el tidak dibatasi harus berapa hari setelah 17 tahun.
"Sebab itu merupakan bentuk stelsel aktif negara. Negaralah yang wajib mencari penduduknya sampai ketemu. Inilah susahnya kita Dukcapil sebagai instansi pemberi identitas," kata sembari berseloroh. Dukcapil***
Sumber : http://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/181/dukcapil-instansi-paling-baik-hati