SOSIALISASI DAN PENDATAAN SERTA PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN ( KK & KTP-el )
Berita Terkait
- POSKO Helpdesk Pemilu 2019 0
- Taati Putusan MK, Prof. Zudan: Mau \'Nyoblos\' Ya Rekam KTP-el Dulu Dong 0
- Segera Urus KTP-EL0
- Terpikat BANG MUDA (Bangka Mudah Dapat Akta)0
- Hari Minggu Dukcapil Bangka Tetap Melayani Perekaman dan Pencetakan KTP Elektronik0
- Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan0
- Respons Putusan MK, Dukcapil Tingkatkan Jemput Bola dan Buka Layanan di Hari Libur0
- DINDUKPENCAPIL KAB. BANGKA GELAR BIMTEK TIM ADMINISTRASI INPUT DATA AKTA KEMATIAN ONLINE TINGKAT KEL0
- Kegiatan Perekaman dan Pencetakan KTP Di UBB0
- Jadwal Perekaman Tgl 11,12, 13 Juni Tahun 20180
Berita Populer
- Kendala NIK dan KK Saat Sensus Penduduk 2020 Online, Berikut Layanan Call Center Dukcapil
- Klik pesonadukcapil.bangka.go.id Untuk Pelayanan Online
- Seberapa Pentingkah NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik?
- Apa Saja Output yang Dihasilkan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Dukcapil?
- Cara Pengajuan Online Pesona Dukcapil Bangka
- KTP-el Berlaku Seumur Hidup, Wajib Ganti Bila Datanya Berubah
- PERMENDAGRI NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN
- Dirjen Teguh: Data Kependudukan Dukcapil Full Support Satu Data Indonesia
- PERUBAHAN STANDAR PELAYANAN TAHUN 2025
- Mendagri Tito Minta ASN Jaga Integritas Kemendagri Sebagai Kementerian Triumvirat

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri nomor : 471.14/10666/Dukcapil, tanggal 25 Juni 2018 tentang Penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka telah melaksanakan sosialisasi, pendataan dan penerbitan Kartu Keluarga serta Kartu Penduduk Elektronik sesuai amanat Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor : 97/PUU-XIV/2016, tanggal 18 Oktober 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor : 118 tahun 2017, tentang blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Perlu diketahui Bahwa Kabupaten Bangka adalah salah satu Kabupaten yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penduduk Kabupaten Bangka sebagian kecil masih terdapat kelompok-kelompok penduduk Penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha esa yaitu Suku Mapur ( orang Lom). Suku Mapur (orang lom) tersebut terdapat diwilayah utara Kabupaten Bangka, yang terdapat di dua Desa yaitu Dusun Air Abik Desa Gunung Muda dan Dusun Pejem Desa Gunung Pelawan, Kecamatan Belinyu. Mereka dominan hidup berkelompok dengan mata pencaharian rata-rata sebagai petani.
Dalam hal ini kepedulian Pemerintah Kabupaten Bangka khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka telah memberi pelayanan hak mereka sebagai Warga Negara untuk memiliki dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
1. Melakukan pendataan terhadap dua kelompok Suku Mapur (orang lom) Penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tersebut, yang mana hasilnya, adalah :
- Suku Mapur (orang lom) yang ada di Dusun Air Abik, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, sebanyak 74 KK, terdiri dari 219 Jiwa.
- Suku Mapur (orang lom) yang ada di Dusun Pejem, Desa Gunung Pelawan, Kecamatan Brlinyu, sebanyak 46 KK, terdiri dari 139 Jiwa.
Keterangan : Data masih dapat berubah karena masih ada penduduk di dua dusun tsbt yang belum terdaftar secara menyeluruh tapi terbilang sedikit.
2. Melaksanakan Sosialisasi tentang dokumen Kependudukan (KK & KTP-el) di dua Desa tersebut, yang telah dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkatnya, Kepala Dusun, RT dan tokoh adat/Pemangku adat serta sebagian penduduk Suku Mapur (orang Lom) di wilayah tersebut.
3. Penyerahan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Penghayat tersebut dilaksanakan untuk Dusun Air Abik, Desa Gunung Muda, pada hari Sabtu tanggal 20 April 2019, sedangkan untuk Dusun Pejem, Desa Gunung Pelawan pada hari Minggu tanggal 21 April 2019, yang bertepatan dengan moment acara Sakral adat suku Mapur yaitu “NUJUH JERAMI” yang mana penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka (Bapak Rahmat Gunawan, Msi) kepada Bupati Bangka (Bapak Mulkan, SH. MH) untuk diserahkan secara simbolis kepada penduduk.
4. Dinas Dukpencapil Kabupaten Bangka asecara rutin dan berkelanjutan tetap melakukan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk Penghayat yang belum melakukan pendaftaran serta perubahan dokumen kependudukan dan Pencatatan Sipil. [AS]
DUKCAPIL BISA !!!








.jpg)

.jpg)


