Big Data Pacu 14 Langkah Besar Dukcapil
Berita Terkait
- Dirjen Dukcapil: Stok Blanko KTP-El Hampir Habis0
- Dukcapil Instansi Paling Baik Hati0
- Bangun Kemandirian Bangsa lewat KIA0
- Dikira Polisi Hutan, Pasukan Baris Berbaris Ini Ternyata0
- Dirjen Dukcapil Minta Lembaga Pengguna Jaga Integritas Data Pribadi0
- Sepakati 5 Rekomendasi, Kemendagri dan Pemda Komitmen Kelola Pengaduan dan Informasi Publik0
- Perekaman dan Cetak KIA SD Negeri 23 Mendobarat0
- Perekaman dan Cetak KIA SD Negeri 22 Mendobarat0
- Dukcapil Ikut Berperan Wujudkan Tujuan Bernegara dan Berbangsa0
- Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Punya Potensi Besar Untungkan Negara0
Berita Populer
- Kendala NIK dan KK Saat Sensus Penduduk 2020 Online, Berikut Layanan Call Center Dukcapil
- Klik pesonadukcapil.bangka.go.id Untuk Pelayanan Online
- Seberapa Pentingkah NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik?
- Apa Saja Output yang Dihasilkan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Dukcapil?
- Cara Pengajuan Online Pesona Dukcapil Bangka
- KTP-el Berlaku Seumur Hidup, Wajib Ganti Bila Datanya Berubah
- PERMENDAGRI NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN
- TUTORIAL PELAYANAN ONLINE DUKCAPIL KABUPATEN BANGKA
- PP NO 40 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
- PERATURAN PRESIDEN RI NO 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PE

Selama lima tahun terakhir, Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh menginiasi kebijakan revolusioner di bidang administrasi kependudukan yang dikenal 14 Langkah Besar Dukcapil.
Ke-14 langah besar itu adalah:
1. Pelayanan dokumen kependudukan terintegrasi 3 in 1, 4 in 1 sampai 6 in 1.
2. Pembuatan KTP-el tanpa pengantar RT/RW, Desa/Kelurahan cukup dengan membawa foto copy KK.
3. Perekaman data dan pembuatan KTP-el yang tidak mengubah elemen data boleh dibuat di luar domisili.
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk percepatan cakupan akta kelahiran.
5. Membangun ekosistem: data dan dokumen kependudukan digunakan untuk semua keperluan.
6. Layanan akta kelahiran online.
7. Pemanfaatan data kependudukan untuk semua keperluan
8. Pindah datang tanpa pengantar RT, RW, desa atau kecamatan. Cukup datang ke dinas dukcapil dengan membawa KK.
9. Penyajian data penduduk sampai tingkat desa berbasis kewilayahan (geographic information system).
10. Face recognition dengan foto KTP-el untuk penegakan hukum.
11. Dukcapil Go Digital, yaitu semua dokumen ditandatangani secara elektronik.
12. Pendirian Program Diploma 4 Dukcapil berkerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo untuk menciptakan SDM Dukcapil yang profesional.
13. Tindakan afirmatif/kemudahan (Pelayanan untuk Pemilih Pemula, suku baduy, Papua, Lapas, orang sakit). Dan
14. Pemberian identitas untuk semua usia yaitu KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA).
"Kita memiliki 14 Langkah Besar yang ini saya rumuskan dari apa yang sudah kita lakukan, sedang kita lakukan, dan akan kita lakukan. Yang akan dilakukan juga sebagian sudah mulai menggelinding," ujar Zudan saat menutup Bimbingan Teknis Kapasitas Pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Bagi Adminitrator Database (ADB) Provinsi dan Kabupaten/Kota Angkatan VI di Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Zudan mengambil contoh konkret langkah besar pertama yaitu Pelayanan Terintegrasi. Ini bisa dilakukan Dukcapil karena menggunakan pendekatan digital.
"Digitalisasi itu ada tiga syaratnya yaitu: Speed atau kecepatan, Sistem atau aplikasi, dan Big Data. Tanpa ada big data, layanan terintegrasi tak akan bisa kita lakukan. Mengapa? Sekarang kita sudah memiliki big data, punya sistem, sistemnya sudah berjalan cepat. Layanan terintegrasi bisa terselenggara. Saat orang datang minta satu dokumen kependudukan bisa diberi enam dokumen kependudukan sekaligus," ujarnya menjelaskan.
Misalnya, warga beragama Kristiani datang ke kantor Dukcapil minta dibuatkan akta perkawinan, maka dia bisa mendapat satu akta pernikahan, dapat sepasang KTP-el suami istri yang masing-masing sudah berubah status dari belum kawin menjadi kawin. Kemudian pecah Kartu Keluarga (KK), dapat KK sendiri, KK orangtua dan KK mertua.
"Inilah layanan terintegrasi yang bisa dilakukan karena Dukcapil memiliki Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), dan big data yang dikelola secara digital. Kalau masih sistem manual tidak bisa dilakukan terintegrasi. KTP-nya masih diketik tangan, akta pernikahan masih ketik tangan. Dengan big data, dibuat satu, semuanya bisa langsung terintegrasi," jelasnya makin gamblang.
Terkait langkah besar keempat, SPTJM atau Supertajam, Zudan minta didoakan agar lolos di Top 45 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang diselenggarakan oleh Kemenpan-RB.
Pada KIPP Top 99, Supertajam sudah berhasil meraih penghargaan bersama si Juwita. Si Juwita merupakan inovasi untuk integrasi data kependudukan untuk membantu melayani berbagai keperluan seperti pembuatan SIM, paspor, NPWP, asuransi, rekening bank, sertifikat tanah. Saat ini sudah 1.230 kementerian lembaga pemerintah dan swasta yang bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam memanfaatkan data kependudukan.
Sumber : http://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/172/big-data-pacu-14-langkah-besar-dukcapil