Dukcapil Siap Dukung Aturan Beneficial Ownership Lewat Data Kependudukan
Berita Terkait
- Perekaman KTP Elektronik di Desa Dalil Kecamatan Bakam Sungailiat0
- Dua Inovasi Dukcapil Kemendagri Masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 20190
- Inovasi Dukcapil Genjot Pelayanan Publik di Segala Sektor0
- Semangat Perpres No. 96 Tahun 2018: Jangan Ada Persyaratan Tambahan Urus Adminduk0
- Multi Effect Data Kependudukan, Permudah Layanan Publik Hingga One Data Policy0
- Pemerintah Mantapkan Layanan Dokumen Kependudukan Di Luar Negeri0
- PERMENDAGRI NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN0
- Perbaiki Kualitas Layanan, Dukcapil Genjot Go Digital0
- Urus Kartu Identitas Anak Semudah Ambil Uang di ATM0
- PP NO 40 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN0
Berita Populer
- Kendala NIK dan KK Saat Sensus Penduduk 2020 Online, Berikut Layanan Call Center Dukcapil
- Klik pesonadukcapil.bangka.go.id Untuk Pelayanan Online
- Seberapa Pentingkah NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik?
- Apa Saja Output yang Dihasilkan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Dukcapil?
- Cara Pengajuan Online Pesona Dukcapil Bangka
- KTP-el Berlaku Seumur Hidup, Wajib Ganti Bila Datanya Berubah
- PERMENDAGRI NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN
- Dirjen Teguh: Data Kependudukan Dukcapil Full Support Satu Data Indonesia
- PERUBAHAN STANDAR PELAYANAN TAHUN 2025
- Mendagri Tito Minta ASN Jaga Integritas Kemendagri Sebagai Kementerian Triumvirat

Basis data pemilik manfaat (Beneficial Ownership) dinilai sangat penting bukan saja buat meningkatkan tata kelola juga mendongkrak akuntabilitas perusahaan. Oleh karena itu, Pemerintah berusaha keras agar tata kelola bisa berjalan dengan baik.
Salah satu caranya dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang beneficial ownership (BO), terlebih keterbukaan informasi pemilik manfaat dari sebuah korporasi. Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari banyak negara dunia, Indonesia yang memiliki aturan lumayan lengkap tentang BO. Oleh karena itu KPK mendorong Perpres No. 13 Tahun 2018 dimasukkan dalam salah satu poin Stategi Nasional Pemberantasan Korupsi.
"Kami berharap nota kesepahaman ini ditindaklanjuti dengan hal lebih konkret. Setiap perusahaan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum harus dilengkapi informasi siapa pemilik perusahaan, termasuk siapa pemilik lahan hak guna usaha (HGU) agar lebih transparan," ujar Laode dalam penandatangan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (BO) antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly sendiri menjamin Indonesia akan memiliki database BO yang akurat dan mudah diakses baik untuk kepentingan publik dalam berusaha maupun penegakan hukum yang tidak menyisakan ruang gerak bagi pelaku tindak pidana untuk memanfaatkan korporasi sebagai kendaraan untuk menutupi tindak pidana beserta hasilnya.
Menurut Yasona, tantangan penegakan hukum seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi. Pengungkapan pemilik manfaat menjadi penutup atas potensi celah tindak kejahatan.
"Mengingat banyaknya upaya pengelabuan informasi pemilik manfaat melalui tindakan-tindakan berlapis dengan menggunakan corporate vehicle, antara lain shell companies atau nominees," paparnya.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh yang hadir mewakili Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya mendukung penerapan aturan mengenai BO ini. Menurutnya di dalam dunia yang semakin transparan tak ada lagi yang bisa ditutup-tutupi.
Dukcapil memiliki data kependudukan yang terdiri lebih dari 265 juta penduduk lengkap dengan masing-masing 31 elemen data mulai dari nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nama orang tua, data biometrik berupa sidik jari dan irish mata hingga elemen data lain yang memuat rahasia pribadi seseorang.
"Itu semua masuk dalam data base kependudukan kita. Ke-31 elemen data inilah yang terus dioptimalkan dan terus diperbarui sehingga menjadi big data kependudukan yang semakin lengkap. Sehingga korporasi bisa melakukan verifikasi atas data pemilik manfaat dengan menyandingkannya melalui data kependudukan Dukcapil," terang Zudan.
Misalnya, kata dia memberikan contoh, dengan mengetik nomor induk kependudukan (NIK) akan didapat data yang wajib di-update oleh korporasi secara berkala setiap tahun. "Data kependudukan yang didapat dari Dukcapil bisa dipastikan akurasinya," demikian Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Dukcapil***








.jpg)

.jpg)


