Segudang Manfaat Digitalisasi Layanan Adminduk dengan Tanda Tangan Elektronik
Berita Terkait
- Dirjen Zudan: Digital Trust Dibangun dengan Konsistensi0
- Perpres No. 83 Tahun 2021: NIK Wajib Digunakan untuk Pelayanan Publik0
- Surat dan lampiran Jenis Pelayanan, Persyaratan dan Penjelasan Dafduk dan Capil0
- Tiga Tahun Berturut-turut, Ditjen Dukcapil Kemendagri Raih Penghargaan Inovasi Terpuji Top 45 Inovas0
- Dukcapil Bangun Sinergi dengan BSSN Untuk Digitalisasi Adminduk dan Amankan Big Data0
- Dukcapil Dorong Optimalisasi Integrasi Data dengan Pedulilindungi dan PCare BPJS Sukseskan Vaksinasi0
- 3 Tahun Kepemimpinan Mulya, Pemkab Bangka Gelar Syukuran serta Media Award0
- Pesona Dukcapil Kabupaten Bangka Jadi Solusi Jitu, Mudahkan Urus Dokumen Kependudukan0
- DIALOG INTERAKTIF DALAM STUDIO0
- PERATURAN BUPATI BANGKA NO 88A TAHUN 20190
Berita Populer
- Kendala NIK dan KK Saat Sensus Penduduk 2020 Online, Berikut Layanan Call Center Dukcapil
- Klik pesonadukcapil.bangka.go.id Untuk Pelayanan Online
- Seberapa Pentingkah NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik?
- Apa Saja Output yang Dihasilkan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Dukcapil?
- Cara Pengajuan Online Pesona Dukcapil Bangka
- KTP-el Berlaku Seumur Hidup, Wajib Ganti Bila Datanya Berubah
- PERMENDAGRI NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN
- Dirjen Teguh: Data Kependudukan Dukcapil Full Support Satu Data Indonesia
- Mendagri Tito Minta ASN Jaga Integritas Kemendagri Sebagai Kementerian Triumvirat
- PERUBAHAN STANDAR PELAYANAN TAHUN 2025

Masyarakat merasakan banyak manfaat digitalisasi layanan dalam dokumen kependudukan. Menurut Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, langkah konkret Dukcapil Go Digital adalah menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) atau digital signature.
"Berkat TTE, warga yang mengurus dokumen kependudukan jadi makin cepat selesai. Proses tanda tangan tidak perlu menunggu Kadis Dukcapil di kantor. Sebab dokumen bisa ditandatangani oleh pejabat Dukcapil dari mana saja dan kapan pun 24 jam sehari dan 7 hari seminggu tidak lagi terikat ruang dan waktu," kata Dirjen Zudan di Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Mencetak dokumen kependudukan pun bisa dengan kertas putih tak perlu lagi kertas security. "Berkat layanan digital online penduduk pun sudah bisa mencetak secara mandiri dokumen kependudukannya dari mana pun, serta bisa juga dicetak dokumen yang dibutuhkan di Anjungan Dukcapil Mandiri, yang prinsip kerjanya mirip ATM perbankan," kata Dirjen Zudan.
Dirjen Zudan menekankan bahwa proses pelayanan dokumen adminduk menggunakan TTE dan digitalisasi layanan ini semata-mata untuk mempermudah dan membahagiakan masyarakat serta mengurangi birokrasi yang tidak diperlukan.
Secara terpisah, Direktur Pendaftaran Penduduk di Ditjen Dukcapil, David Yama, menambahkan, dokumen yang di-TTE terjamin keasliannya dan tidak perlu dilegalisir. Sebab dokumen digital dilengkapi dengan QR code yang bisa dipindai di Android.
"Ini meminimalkan risiko kehilangan dokumen, karena masyarakat dapat mencetak ulang jika masih memiliki filenya," kata David.








.jpg)

.jpg)


