Pemerintah Prediksi 107,5 Juta Penduduk Punya Hak Pilih pada Pilkada Serentak 2020
Berita Terkait
- Senyum Mereka Bahagia Kami, Jemput Bola Perekaman KTP Elektronik0
- Dukcapil Siap Dukung Aturan Beneficial Ownership Lewat Data Kependudukan0
- Perekaman KTP Elektronik di Desa Dalil Kecamatan Bakam Sungailiat0
- Dua Inovasi Dukcapil Kemendagri Masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 20190
- Inovasi Dukcapil Genjot Pelayanan Publik di Segala Sektor0
- Semangat Perpres No. 96 Tahun 2018: Jangan Ada Persyaratan Tambahan Urus Adminduk0
- Multi Effect Data Kependudukan, Permudah Layanan Publik Hingga One Data Policy0
- Pemerintah Mantapkan Layanan Dokumen Kependudukan Di Luar Negeri0
- PERMENDAGRI NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN0
- Perbaiki Kualitas Layanan, Dukcapil Genjot Go Digital0
Berita Populer
- Kendala NIK dan KK Saat Sensus Penduduk 2020 Online, Berikut Layanan Call Center Dukcapil
- Klik pesonadukcapil.bangka.go.id Untuk Pelayanan Online
- Seberapa Pentingkah NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik?
- Apa Saja Output yang Dihasilkan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Dukcapil?
- Cara Pengajuan Online Pesona Dukcapil Bangka
- KTP-el Berlaku Seumur Hidup, Wajib Ganti Bila Datanya Berubah
- PERMENDAGRI NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN
- TUTORIAL PELAYANAN ONLINE DUKCAPIL KABUPATEN BANGKA
- PP NO 40 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
- PERATURAN PRESIDEN RI NO 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PE

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) memprediksikan Pilkada serentak 2020 akan diikuti oleh 107,5 juta pemilih.
Jumlah tersebut didapatkan dari database kependudukan yang dihimpun dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Rapat itu sendiri diagendakan untuk membahas persiapan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada serentak tahun depan yang meliputi rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada serentak.
KPU sebelumnya mengagendakan hari pemungutan suara Pilkada pada tanggal 23 September 2020.
“Pada tanggal 23 September 2020 itu akan ada 107.531.641 pemilih di Pilkada serentak 2020. Termasuk penduduk yang sudah berusia 17 tahun di tanggal itu atau sudah atau pernah menikah namun belum mencapai usia 23 tahun,” ujar Zudan.
Zudan lantas mengatakan bahwa pihaknya siap membantu KPU dengan menyerahkan DP4 sebagai bahan rujukan.
DP4 itu rencananya akan diserahkan pada tanggal 22 sampai 24 Februari 2020 untuk dilakukan pemutakhiran dan pencocokan antara DP4 dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kendati begitu, seiring berjalannya waktu dan dinamisme penduduk, DP4 tersebut masih akan terus mengalami perkembangan. Hal itu dilakukan guna memastikan korespondensi data dengan dinamika penduduk yang tetap terjaga hingga hari pemungutan suara berlangsung.
“DP4 ini masih akan mengalami pergeseran data seperti ada yang meninggal dunia, pindah alamat sampai jika ada yang masuk TNI atau Polri,” jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, Pilkada serentak 2020 tersebut merupakan yang pertama sejak Republik Indonesia ini merdeka. Pilkada serentak ini akan diikuti oleh 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota. Dukcapil***