Rekam KTP-el di Disdukcapil Bangka Tak Perlu Lagi Surat Pengantar, Cukup Tunjukan Fotokopi KK
Berita Terkait
- Big Data Pacu 14 Langkah Besar Dukcapil 0
- Dirjen Dukcapil: Stok Blanko KTP-El Hampir Habis0
- Dukcapil Instansi Paling Baik Hati0
- Bangun Kemandirian Bangsa lewat KIA0
- Dikira Polisi Hutan, Pasukan Baris Berbaris Ini Ternyata0
- Dirjen Dukcapil Minta Lembaga Pengguna Jaga Integritas Data Pribadi0
- Sepakati 5 Rekomendasi, Kemendagri dan Pemda Komitmen Kelola Pengaduan dan Informasi Publik0
- Perekaman dan Cetak KIA SD Negeri 23 Mendobarat0
- Perekaman dan Cetak KIA SD Negeri 22 Mendobarat0
- Dukcapil Ikut Berperan Wujudkan Tujuan Bernegara dan Berbangsa0
Berita Populer
- Kendala NIK dan KK Saat Sensus Penduduk 2020 Online, Berikut Layanan Call Center Dukcapil
- Klik pesonadukcapil.bangka.go.id Untuk Pelayanan Online
- Seberapa Pentingkah NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik?
- Apa Saja Output yang Dihasilkan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Dukcapil?
- Cara Pengajuan Online Pesona Dukcapil Bangka
- KTP-el Berlaku Seumur Hidup, Wajib Ganti Bila Datanya Berubah
- PERMENDAGRI NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN
- TUTORIAL PELAYANAN ONLINE DUKCAPIL KABUPATEN BANGKA
- PP NO 40 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
- PERATURAN PRESIDEN RI NO 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PE

Kabid Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka, Agus Supriatna, mengatakan, untuk mempercepat penerbitan KTP-el dan akta Kelahiran, tidak diperlukan lagi pengantar dari RT/RW dan Kelurahan/Kecamatan untuk melakukan perekaman KTP-el di Disdukcapil Kabupaten Bangka.
Ia mengatakan itu dilakukan dengan seiring tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan dan penggantian, perubahan KTP-el yang rusak dan tidak merubah elemen data, kependudukan perlu penyederhanan prosedur yaitu cukup dengan menunjukkan foto copy kartu keluarga (KK) tanpa perlu surat pengantar RT RW dan Kelurahan/Kecamatan.
"Untuk rekamanan dan permohonan tanpa pengantar sejak pertengahan 2016 dan untuk pindah jiwa kita laksanakan tanpa pengantar sejak akhir 2018, pada prinsipnya sudah selayaknya kita melaksanakan pemangkasan birokrasi,"kata Kabid Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka, Agus Supriatna kepada wartawan, Jumat (23/8/2019).
Agus menambahkan, bahwa data penduduk sudah ada dalam data base kependudukan sehingga tinggal merubah apa saja maunya penduduk.
"Seperti contoh kalau belum merekam cukup membawa copy KK, mau cetak KTP rusak cukup membawa copy KK dan KTP yang rusak, KTP hilang cukup membawa copy KK dan surat keterangan (Surket) hilang KTP dari Polisi, mau rubah alamat pindah cukup membawa KK asli dan alamat baru, itu gunanya yang di maksud Pemerintah pusat agar kita membangun data base kependudukan,"tukasnya